
Anambas, Radar Kepri- Polda Kepulauan Riau kian mengintensifkan penyelidikan dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Selayang Pandang (SP) 2 di Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas.
Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) disebut telah bergerak lebih jauh dari sekadar pemeriksaan administratif. Selain memintai keterangan sejumlah pihak, penyidik juga turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) guna menelusuri potensi penyimpangan dalam proyek tersebut.
Sumber internal yang dihimpun radarkepri.com menyebutkan, penyidik kini telah mengantongi sejumlah nama yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka. Namun, hingga saat ini kepolisian belum mengumumkan secara resmi pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum.
Kapolda Kepri Asep Safrudin melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus, Silvester Mangombo Marusaha Simamora, saat dikonfirmasi pada Senin (27/4), menyatakan bahwa hasil audit kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan hingga kini belum rampung.
“Belum,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp.
Ketika ditanya lebih lanjut mengenai perkembangan penyelidikan, ia hanya menambahkan, “Sabar.”
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa puluhan saksi, termasuk pejabat aktif di lingkungan pemerintah daerah serta mantan Bupati Anambas. Pendalaman terus dilakukan untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana serta menghitung secara pasti potensi kerugian negara dalam proyek tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat proyek infrastruktur tersebut digadang-gadang sebagai penunjang konektivitas utama di wilayah Anambas. Transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara diharapkan menjadi ujian bagi komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi di daerah.(irfan)







