Cori menyebut dugaan kolusi tersebut mengarah pada kerja sama melawan hukum antara Pemerintah Kota Tanjungpinang dan sejumlah OPD, termasuk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim). Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Menurutnya, indikasi kolusi tercermin dari tidak adanya tindakan tegas terhadap ratusan pengembang (developer) yang diduga ingkar kewajiban menyediakan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos). Akibatnya, sejumlah kawasan perumahan terbengkalai tanpa dukungan infrastruktur dasar yang layak.
“Ini bukan sekadar kelalaian administratif, tapi mengarah pada pembiaran yang sistematis. Ketika ratusan pengembang melanggar dan tidak ada penindakan, patut diduga ada persoalan serius dalam tata kelola,” ujar Cori.
Ia mengklaim sekitar 38.000 warga terdampak kondisi tersebut dan harus tinggal di lingkungan yang minim fasilitas dasar. Selain berdampak sosial, kondisi ini juga dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara, baik dari sisi aset fasum/fasos maupun penerimaan daerah.
Cori juga menyinggung peran OPD lain, termasuk instansi yang menangani pendapatan daerah, yang menurutnya memiliki keterkaitan dalam aspek perpajakan sektor properti. Ia bahkan menyatakan siap mempertanggungjawabkan tudingannya secara hukum.
“Saya siap mempertanggungjawabkan pernyataan ini. Kalau sudah menyangkut kepentingan publik, tidak boleh ada kompromi,” tegasnya.
Tak hanya itu, Cori turut mengkritik pemberian penghargaan kepada Djony dari PT Cahaya Kristal Properti. Ia menilai penghargaan tersebut tidak tepat, mengingat masih adanya proyek perumahan yang diduga belum memenuhi kewajiban penyediaan fasum dan fasos.
Ia mendesak pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja OPD terkait, sekaligus menindak tegas pengembang yang melanggar aturan. Transparansi dan akuntabilitas, kata dia, menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan publik serta melindungi hak dasar masyarakat atas hunian yang layak.(irfan)








