; charset=UTF-8" /> Setelah Kejagung, KPK Juga Akan di Praperadilkan MAKI - | ';

| | 254 kali dibaca

Setelah Kejagung, KPK Juga Akan di Praperadilkan MAKI

Boyamin Saiman, koordinator MAKI.

 

Jakarta, Radar Kepri-Selain sedang menyiapkan materi praperadilan ke Kejagung RI terkait mangkraknya pengusutan kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan pimpin DPRD Natuna senilai Rp 7,7 Miliar. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) juga sedang menyusun gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan korupsi pertambangan dengan tersangka Bupati KotaWaringi Timur (Kotim).Supian Hadi.

Hal ini disampaikan koordinator MAKI, Boyamin Saiman saat dikonfirmasi radarkepri.com via WA-nya Jumat (12/06).”Sudah, malah sudah ada rencana gugat praperadilan lawan KPK atas mangkraknya perkara ini. Gugatan akan diajukan di PN Jaksel karena domisili KPK di Jaksel.”terangnya.

Sebagaimana pernah ditulis radarkepri.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Kotim, Supian Hadi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Izin itu dipersiapkan untuk tiga perusahaan berbeda.

Atas penerbitan IUP itu KPK menduga Supian yang juga kader PDIP tersebut telah merugikan negara hingga Rp5,8 triliun dan US$711 ribu (setara Rp9,9 miliar dengan asumsi kurs Rp14 ribu).

Informasi yang diperoleh radarkepri.com dari sejumlah sumber, periode pertama, setelah dilantik sebagai Bupati, Supian langsung mengangkat teman-teman dekatnya yang juga menjadi bagian dari tim suksesnya sebagai Direktur dan Direktur Utama PT Fajar Mentaya Abadi. Kolega Supian itu mendapat masing-masing mendapat jatah saham perusahaan sebesar 5 persen.

Perusahaan yang diduduki koleganya itu kemudian diberikan IUP seluas 1.671 hektar. Hal itu tertuang dalam SK IUP yang diterbitkan Supian pada Maret 2011.

Izin itu keluar dari Supian meski dirinya mengetahui bahwa PT Fajar Mentaya Abadi belum memiliki sejumlah dokumen perizinan, di antaranya Izin lingkungan atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Alhasil pada November 2011, PT Fajar Mentaya Abadi dapat melakukan kegiatan operasi produksi bauksit dan melakukan ekspor ke China.

Nama Alias Wello SIp saat itu tercatat sebagai direktur utama di PT Fajar Mentaya Abadi (PT FMA) dan direktur PT Aies Iron Minning (PT AIM) yang melakukan penambangan di Kotim.”Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi yakni Alias Wello, Hendy dan M Efendi di Polresta Barelang,” Febri Diansyah juru bicara KPK, Jumat, (23/8/2019) seperti dilansir batamnews.co.id pada 23 Agustus 2019 lalu.

Namun Alias Wello kepada Batamnews menampik dia diperiksa KPK. Bupati Lingga  disapa Awe itu mengatakan dia tak ada terlibat. “Tak ada, tak ada,” ujar Awe.

Mangkraknya mega korupsi tambang ini menjadi atensi MAKI.”Karena itu, kita akan secepatnya mengakukan praperadilan ke PN Jaksel. Insya Allah awal bulan depan.”pungkas Boyamin Saiman.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Jum 12 Jun 2020. Kategory Nasional, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek