Selain Bintan, KPK Juga Diminta Usut BPK FTZ Tanjungpinang dan Batam
Tanjungpinang, Radar Kepri-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengusut dugaan korupsi cukai rokok yang dikelola Badan Pengusahaan Kawasan (BPK) di Free Trade Zone Tanjungpinang dan Batam, bukan hanya di Bintan.
Permintaan ini disampaikan Rahmat Putra Nasution S.Sos setelah mengetahui saat ini KPK tengah menyelidiki dugaan korupsi berupa penyalahgunaan kewenangan di BPK FTZ Bintan.”Harusnya, KPK juga menyelidiki BPK FTZ Tanjungpinang dan Batam karena diduga nilai kerugian negara di dua daerah itu lebih besar jika dibandingkan dengan BPK FTZ Bintan.”terangnya.
Rahmat juga mendukung proses hukum penyelidikan pengelolaan BPK FTZ yang dikabarkan berpotensi merugikan negara belasan triliunan rupiah tersebut.”Kami dari LSM Hitam Putih mendukung penuh proses hukum pengelolaan BPK FTZ oleh KPK tersebut.”tegasnya.
Pihaknya juga berharap semua pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan kewenangan di BPK FTZ diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.”Kita tunggu saja hasil penyelidikan KPK itu. Mudah-mudahan semua yang terlibat di sikat.”pungkasnya.(irfan)