; charset=UTF-8" /> Rp 895 Juta Dana BOS Jadi Temuan BPK di Disdik Kepri - | ';

| | 5,945 kali dibaca

Rp 895 Juta Dana BOS Jadi Temuan BPK di Disdik Kepri

Kantor Disdik Kepri di Pulau Dompak.

 

Tanjungpinang, Radar Kepri-Aroma tak sedap berupa dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Provinsi Kepri kembali mencuat. Kali ini dari pos Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp 891 542 392.

Data ini terungkap dari Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan (LHP) atas Laporan Keuangan Pertanggungjwaban (LKPj) Tahun Anggaran (TA) 2019 yang diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kepri.

Data yang diperoleh radarkepri.com dari BPK Perwakilan Kepri menuliskan di Diknas Kepri terjadi pemborosan keuangan daerah atas penggunaan dana BOS yang tidak sesuai
Juknis BOS sebesar Rp 891.542.392,00.

BPK Kepri menerangkan, Pembelian Alat Multimedia Pembelajaran Melebihi Jumlah Batas Maksimal.Hasil pemeriksaan atas dokumen Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS Regule, diketahui terdapat sekolah yang membeli alat multimedia pembelajaran yang melebihi jumlah batas maksimal yang ditentukan dalam Juknis BOS, antara lain pembelian printer lebih dari satu unit untuk satu tahun pada satu sekolah.
Berdasarkan konfirmasi kepada pihak Tim BOS Sekolah, diketahui bahwa pembelian alat multimedia pembelajaran yang melebihi jumlah batas maksimal tersebut karena
pihak sekolah sangat memerlukan alat multimedia tersebut untuk kebutuhan
administrasi sekolah.
Lebih lanjut, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pembelian alat multimedia
pembelajaran yang melebihi jumlah batas maksimal yang ditentukan dalam Juknis BOS
tersebut adalah sebesar Rp7.625.000,00 dengan rincian disajikan dalam tabel berikut
ini.

Menurut BPK Kepri, Kondisi tersebut tidak sesuai dengan.
a. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional
Sekolah.

BPK menuliskan, Kondisi tersebut mengakibatkan:
a. Terjadi pemborosan keuangan daerah atas penggunaan dana BOS yang tidak sesuai
Juknis BOS, yaitu sebesar Rp891.542.392,00 (Rp265.390.000,00 +Rp55.337.392,00 +
Rp51.998.000,00 + Rp4.500.000,00 + Rp18.460.000,00 + Rp488.232.000,00 +
Rp7.625.000,00); dan
b. Sekolah tidak dapat memenuhi kebutuhan secara tepat sesuai Juknis BOS.

Menurut BPK Kepri, hal ini terjadi karena,

a. Tim BOS Provinsi Kepulauan Riau TA 2019 belum maksimal dalam melakukan pembinaan kepada sekolah atas pengggunaan dana BOS.
b. Tim BOS Sekolah terkait tidak memahami ketentuan penggunaan dana BOS sesuai
komponen yang telah ditetapkan dalam Juknis BOS dan
c. Tim BOS Sekolah terkait kurang cermat dalam menentukan skala prioritas realisasi
pengeluaran yang sesuai dengan komponen yang telah ditetapkan dalam Juknis BOS dan RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah). Atas kondisi tersebut, Kepala Dinas Pendidikan menyatakan sependapat dengan temuan BPK, dengan penjelasan berikut ini.
a. Dinas Pendidikan melalui Tim BOS Provinsi Kepulauan Riau telah mengingatkan dan
memberikan bimbingan, baik tertulis maupun lisan (luring dan daring) kepada pengelola
dana BOS Sekolah terkait pembukuan, pertanggungjawaban, dan pelaporan BOS agar
dapat berjalan sesuai dengan ketentuan, tetapi masih membutuhkan proses dan waktu
agar sekolah dapat memahami dan mengikuti dengan baik.
b. Apabila terdapat kesalahan dalam membelanjakan dana BOS yang tidak sesuai dengan juknis, menurut kami bukan pemborosan biaya karena Dinas Pendidikan meyakini bahwa belanja tersebut digunakan dan telah dimanfaatkan oleh sekolah untuk
mendukung kelancaran proses pembelajaran di sekolah.
c. Terdapat keterbatasan jumlah dan kompetensi sumber daya manusia di sekolah,
khususnya bidang keuangan (akuntansi) mengakibatkan sering terjadi ketidakpahaman
dan kesalahan dalam pengelolaan dana BOS tersebut. Sebagian besar (70%) pengelola
dana BOS di sekolah negeri berasal dari tenaga pendidik (guru). Pengelolaan dana BOS
tersebut hanya sebagai tugas tambahan sehingga tidak fokus dalam bekerja. Selain itu,
sering terjadi pergantian Bendahara BOS, terutama di sekolah swasta.
d. Pada tahun 2020, Dinas Pendidikan berencana untuk menyediakan aplikasi pengelolaan BOS untuk SMA/SMK/SLB, tetapi masih menunggu pilihan aplikasi dari pihak
Kemendikbud atau Kemendagri.
e. Untuk memperkuat pengelolaan dana BOS, Dinas Pendidikan telah mengubah SOTK
sehingga pengelolaan dana BOS dan Dapodik menjadi tanggung jawab dan tupoksi
pejabat eselon IV beserta staf/pelaksana, tidak lagi sebagai tugas tambahan sebagaimana
pelaksanaan oleh Tim BOS Provinsi.

BPK merekomendasikan kepada Gubernur Kepulauan Riau agar menginstruksikan Tim
BOS Provinsi Kepulauan Riau untuk melakukan pembinaan atas pengelolaan dan pelaporan dana BOS Reguler kepada Tim BOS SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB, berkoordinasi dengan Inspektorat Provinsi Kepulauan Riau.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 23 Jun 2020. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

1 Comment for “Rp 895 Juta Dana BOS Jadi Temuan BPK di Disdik Kepri”

  1. Semngt trus BPK..

Komentar Anda

Radar Kepri Indek