; charset=UTF-8" /> Rp 27 Miliar Lebih Kesalahan Penganggaran Terjadi di Kesra Sekdako Batam - | ';

| | 512 kali dibaca

Rp 27 Miliar Lebih Kesalahan Penganggaran Terjadi di Kesra Sekdako Batam

Batam, Radar Kepri-Dari Rp 52 Miliar lebih kesalahan penganggaran di Pemko Batam Tahun Anggaran 2019 lalu. Ternyata Rp 27 Miliar lebih terjadi bagian Kesra Sekda Batam.

Hal ini terungkap atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pertanggungjawaban ( LKPj) Tahun Anggaran (2019) oleh auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kepri yang diterima redaksi radatkepri.com.

Menurut BPK Kepri, Kesalahan Penganggaran Belanja Barang dan Jasa Pada Bagian Kesra Sekretariat Daerah Kota Batam Sebesar Rp27.194.400.000.

Pemerintah Kota Batam, kata BPK Kepri menyajikan Belanja Barang dan Jasa dalam LRA TA 2019sebesar Rp 904.406.874.943,00 dari anggaran sebesar Rp978.179.643.015,83 atau naik 6,37% dibandingkan dengan TA sebelumnya Rp850.235.081.538,77.

Belanja Barang dan Jasa digunakan untuk pembelian/pengadaan barang yang nilai manfaatnya kurang dari 12 bulan dan/atau pemakaian jasa dalam melaksanakan program dan kegiatan pemerintahan daerah. Belanja barang dan jasa ini mencakup belanja barang
pakai habis, bahan/material, jasa kantor, premi asuransi, perawatan kendaraan bermotor, cetak / penggandaaan, sewa rumah/gedung/parkir. Sewa sarana mobilitas, sewa alat berat, sewa perlengkapan dan peralatan kantor, makan dan minum, pakaian dinas dan atributnya, pakaian kerja, pakaian khusus dan hari-hari tertentu, perjalanan dinas, perjalanan dinas pindah tugas, dan pemulangan pegawai, serta belanja modal yang akan dihibahkan kepada pihak ketiga atau masyarakat

Pada realisasi belanja tersebut, sebesar Rp 27.605.250.000,00 merupakan belanja barang
jasa pada Bagian Kesra Sekretariat Daerah atas Program Peningkatan Kerukunan Umat Beragama dan Penghayatan Nilai nilai Keagamaan dan Kebangsaan dengan rincian
sebagai berikut:

 

Belanja Kegiatan Pelatihan dan Pembinaan Kelembagaan Keagamaan berupa pemberian honorarium atas pemberian insentif yang diberikan per bulan kepada masyarakat yang tergabung dalam organisasi-organisasi tertentu sebesar Rp 27.194.400.000,00 dengan rincian sebagai berikut:

Kasubbag Penyusunan dan Pengendalian Program pada tanggal 24 Februari 2020
menyatakan bahwa dalam dalam Penyusunan APBD 2019 pada Sekreteriat Daerah mengacu kepada Standar Satuan Harga (SSH) yang ditetapkan Walikota.

SSH untuk tahun 2019 telah diterbitkan pada tanggal 30 Mei 2018 dengan Keputusan Walikota Nomor: KPTS. 179/HK/V/2018. Satuan harga yang digunakan untuk penganggaran
belanja Kegiatan Pelatihan dan Pembinaan Kelembagaan Keagamaan diuraikan pada tabel berikut.

Berdasarkan SSH yang menjadi dasar penganggaran tersebut, diketahui bahwa atas
pembayaran honorarium kegiatan diketahui bahwa honorarium tersebut ada yang diberikan per bulan ada yang diberikan per kegiatan. Sedangkan dalam dokumen DPPA Sekretariat Daerah Kota Batam pada Program
Peningkatan Kerukunan Umat Beragama dan Penghayatan Nilai nilai Keagamaan dan Kebangsaan pada Kegiatan Pelatihan dan Pembinaan Kelembagaan Keagamaan,diketahui rincian sebagai berikut:

Berdasarkan DPPA yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan tersebut, diketahui bahwa pemberian honorarium pada Kegiatan Pelatihan dan Pembinaan Kelembagaan
Keagamaan yang berupa insentif telah dianggarkan per bulan.

Hasil wawancara dengan PPTK Kegiatan diketahui bahwa belanja kegiatan tersebut
dianggarkan untuk pemberian honorarium berupa insentif yang ditransfer ke rekening
anggota yang tergabung dalam organisasi setiap bulan. Organisasi ini yaitu Ikatan Persaudaraan Imam Mesjid (IPIM), Badan Musyawarah Guru Quran (BMGQ), Persatuan Mubaligh Batam (PMB) dan Ikatan Pendeta Menetap Batam (IPMB). Alur pembayaran insentif ini adalah dengan ketua organisasi mendaftarkan anggotanya untuk melapor kepada Bagian Kesra Setdako Batam. Anggota tersebut wajib
mendaftarkan dirinya dengan membawa kelengkapan yaitu, KTP, SK pengangkatan,
fotokopi rekening dan NPWP (jika ada).

Dokumen persyaratan ini akan diinput dalam
aplikasi Sistem Informasi Tokoh Agama (SITOGA) untuk kemudian dibayarkan honor
setiap bulan dengan pencairan sebanyak empat kali selama TA 2019. Hasil konfirmasi terhadap 800 anggota menunjukkan bahwa anggota tersebut menerima insentif bukan karena adanya kegiatan namun sebagai honor karena telah melakukan pelayanan kemasyarakatan sebagai guru mengaji, imam mesjid, mubalig dan pendeta sesuai dengan pertangungjawaban Bagian Kesra Setdako Batam.
Menurut Permendagri 38 Tahun 2018 tentang penyusunan APBD Tahun 2019, Belanja Barang dan Jasa, hanya diperuntukkan, antara lain:
1) Pemberian jasa narasumber/tenaga ahli dianggarkan dalam kegiatan yang besarannya ditetapkan dengan keputusan Kepala Daerah.

2) Penganggaran untuk Jaminan Kesehatan bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri, yaitu pegawai tidak tetap, pegawai honorer, staf khusus dan pegawai lain yang dibayarkan oleh APBD, dianggarkan dalam APBD dengan mempedomani Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016.
3) Penganggaran uang untuk diberikan kepada pihak ketiga/masyarakat, hanya diperkenankan dalam rangka pemberian hadiah pada kegiatan yang bersifat perlombaan atau penghargaan atas suatu prestasi.
Berdasarkan ketentuan tersebut maka seharusnya pemberian insentif kepada Persatuan Mubalig/Pendeta/Pastor/Biksu/Romo, Imam Masjid, Guru TPQ yang diberikan per
bulan tidak dianggarkan pada Belanja Barang dan Jasa.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 23 Jun 2020. Kategory Batam, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek