; charset=UTF-8" /> Gelapkan Uang Rp 1, 4 Miliar Dalam 5 Jam, Alexander Disidangkan - | ';

| | 1,893 kali dibaca

Gelapkan Uang Rp 1, 4 Miliar Dalam 5 Jam, Alexander Disidangkan

Alexander saat disidangkan.

 

Tanjungpinang, Radar Kepri-Kasus dugaan penggelapan uang senilai Rp 1,4 Miliar dalam.tempo 5 jam dengan terdakwa Alexander, Senin (22/06) mulai disidangkan di PN Tanjungpinang.

Berdasarkan uraian JPU Zaldi Akri SH dari Kejari Tanjungpinang diterangkan peristiwa terjadi pada Senin, 16 April pukul 07 .00 WIB, di Kanotr PT. SUGEH MAKMUR ARTO Jalan Merdeka Nomor : 1 E, dan  Jalan Merdeka Nomor : 51 RT-001/RW-006 Kelurahan Tanjungpinang, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang Propinsi Kepulauan Riau.

Alexande menurut jaksa melakukan Penggelapan yang dilakukan oleh yang memegang barang itu berhubung dengan pekerjaanya atau Jabatannya atau karena ia mendapat upah uang, perbuatan mana dilakukan dengan cara adalah sebagai berikut.

Terdakwa adalah selaku Karyawan pada PT. SUGEH MAKMUR ARTO,  PT. SUGEH MAKMUR ARTO mempunyai anak Perusahaan yang bernama PT. SINAR UNIVERSAL REMITAN  dan PT. MEGA TREN MONEYINDO, Perusahaan tersebut bergerak di bidang Monny Chang, PT. SINAR UNIVERSAL REMITAN mempunyai Rekening di BRI dengan Rekening Nomor 017401002258309 dan 017401002259308,  PT. MEGA TREN MONEYINDO Rekning juga di Bank BRI dengan Nomor Rekening adalah 017401001450306, sedanagkan untuk PT. SUGEH MAKMUR ARTA Rekeningnya berada di Bank SYARIAH MANDIRI dengan Nomor Rekening 7096678888, dalam Struktur PT. SUGEH MAKMUR ARTO, Direktur dijabat oleh Saudari ROSDIANTI, Komisaris saksi HAI SENG, Pembukuan adalah saksi HERI Als ACEN sedangkan Terdakwa sebagai TRANSPER BANK, Terdakwa di dalam melaksanakan Tigas sehari-harinya melakukan Transper uang kepada Nasabah dari PT. SUGEH MAKMUR ARTO dengan menggunakan HANDPHONE TOKEN dengan merk NOKIA warnah putih, kemudian pada hari Senin tanggal 06 April 2020 sekira pukul 18.30 wib Terdakwa mendatangi kekantor PT. SUGEH MAKMUR ARTO, kemudian pintu Kantor dibuka oleh saksi HAI SENG, pada saat terdakwa akan masuk kedalam Kantor terdakwa mengatakan kepada saksi HAI SENG dengan mengatakan “ Ada barang yang tertinggal “  lalu saksi HAI SENG menjawab dengan mengatakan “ oh iya “ setelah pintu dibukakan Terdakwa masuk kedalam ruangan Kantor PT. SUGEH MAKMUR ARTO sampai terdakwa didalam Kantor, kemudian terdakwa menuju ke Meja kerja saksi HERI Als ACEN, lalu terdakwa membuka Laci mejaka kerja saksi HERI Als ACEN, setelah itu terdakwa melihat HANDPHONE TOKEN dengan Merk NOKIA warnah putih  sebanyak 2 ( dua ) buah kemudian Terdakwa mengambil kedua Handphone TOKEN tersebut, setelah itu terdakwa membawa ke 2 ( dua ) Unit HANDPHONE TOKEN dengan Merk NOKIA warnah putih tersebut kerumahnya, sampai Terdakwa dirumahnya, lalu Terdakwa menggunakan Handphone Merk NOKIA warnah Putih tersebut untuk mengirim/mentransper uang milik Perusahaan Tempat Terdakwa bekerja kepada Nomor rekening yang bukan Nasabah dari PT. SUGEH MAKMUR ARTO kepada Rekening antara lain.

1.     Pukul 19.03 Wib Terdakwa melakukan transper uang dari perusahaan PT. MTM kerekening Bank Permata An. ALEX SANDER sebesar Rp. 14.000.000.

2.    Pukul 19.13 Wib Terdakwa melakukan Transper Uang perusahaan PT. SUR 9305 kerekening Bank Permata An. ALEX SANDER sebesar Rp.15.000.000.
3.    Pukul 19.15 Wib Terdakwa Terdakwa melakukan Transper Uang perusahaan PT.SUR 8309 kerekening Bank BTPN aAn. KOESNENDAR HARDIANSYAH sebesar Rp. 15.000.000,- ( lima belas juta rupiah ).
4.    Pukul 19.43 Wib Terdakwa melakukan Transper Uang perusahaan PT. MTM kerekening Bank BTPN An. KOESNENDAR HARDIANSYAH sebesar Rp. 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah ).
5.    Pukul 19.47 Wib Terdakwa melakukan Transper Uang perusahaan PT.SUR 9305 kerekening Bank BTPN An. KOESNANDAR HARDIANSYAH sebesar Rp. 20.000.000,- ( dua puluh juta rupiah ). –
6.    Pukul 20.06 Wib Terdakwa melakukan Transper Uang perusahaan PT.SUR 9305 kerekening Bank BRI An. YANI sebesar Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah ).
7.    Pukul 20.20 Wib Terdakwa melakukan Transper Uang perusahaan PT. MTM ke rekening Bank BRI An. YANI sebesar Rp. 100.000.000,- ( seratus juta rupiah ).
8.    Pukul 20.34 Wib Terdakwa melakukan Transper Uang perusahaan PT.SUR 9305 kerekening Bank BRI An. YANI sebesar Rp. 100.000.000,- ( seratus juta rupiah ).
9.    Pukul 20.45 Wib Terdakwa melakukan Transper Uang perusahaan PT. MTM kerekening Bank BRI An.  YANI sebesar Rp. 100.000.000,- ( seratus juta rupiah ).
10.    Pukul 20.58 Wib Terdakwa melakukan Transper Uang perusahaan PT. MTM kerekening Bank BRI An.  YANI sebesar Rp. 100.000.000,- ( seratus juta rupiah ).
11.    Pukul 21.22 Wib Terdakwa melakukan Transper Uang PT.SUR 8309 kerekening Bank BRI An.  IKSAN sebesar Rp. 200.000.000,- ( dua ratus juta rupiah ).
12.    Pukul 21.43 Wib Terdakwa melakukan Transper Uang perusahaan PT. MTM kerekening Bank BRI An.  YANI sebesar Rp. 100.000.000,- ( seratus juta rupiah ).
13.    Pukul 21.54 Wib Terdakwa melakukan Transper Uang perusahaan PT.SUR 8309 kerekening Bank BRI An. YANI sebesar Rp. 100.000.000,- ( seratus juta rupiah ).
14.    Pukul 19.41 Wib Terdakwa melakukan Transper Uang perusahaan PT. MMV kerekening Bank BCA An. ALEX SANDER sebesar Rp. 2.000.000,- ( dua juta rupiah ).
15.    Pukul 17.44 Wib Terdakwa melakukan Transper Uang perusahaan PT. MMV kerekening Bank PERMATA An. ALEX SANDER sebesar Rp. 4.000.000,-  ( empat juta rupiah ).
16.    Pukul 17.56 Wib Terdakwa melakukan Transper Uang perusahaan PT. MMV kerekening Bank PERMATA An. ALEX SANDER sebesar Rp. 4.000.000,- ( empat juta rupiah ).
17.    Pukul 18.34 Wib Terdakwa melakukan Transper Uang perusahaan PT. MMV kerekening Bank PERMATA An. ALEX SANDER sebesar Rp.14.000.000,- ( empat belas juta rupiah )
18.    Pukul 19.29 Wib Terdakwa melakukan Transper Uang perusahaan PT. MMV kerekening Bank BTPN An. KOESNENDAR HARDIANSYAH sebesar Rp. 20.000.000,- ( dua puluh juta rupiah ).

Selanjutnya pada hari selasa tanggal 7 April 2020 Terdakwa kembali melakukan Transper dari Rekening Perusahaan juga dengan menggunkan Handphone TOKEN merk NOKIA warnah putih ke beberapa rekening yang antara lain adalah sebagai berikut :

1.    Pukul 00.05 Wib Terdakwa melakukan Transper Uang perusahaan PT. MTM kerekening BRI atas nama DAINAH sebesar Rp. 200.000.000.

2.    Pukul 00.35 Wib Terdakwa melakukan Transper Uang perusahaan PT.SUR 8309 kerekening BRI An. SOPIAH sebesar Rp. 200.000.000,- ( dua ratus juta rupiah ).
3.    Pukul 00.37 Wib Terdakwa melakukan Transper Uang perusahaaan PT.SUR 8309 kerekening BRI An.  SOPIAH sebesar Rp. 100.000.000.

Kemudian pada hari Selasa tanggal 07 April 2020, sekira puk,ul 07.00 WIB Terdakwa datang dan masuk bekerja ke Kanror PT. SUGEH MAKMUR ARTO untuk melaksanakan tugasnya, setelah Terdakwa sampai di dalam Kantor terdakwa menuju ke Meja Kerja saksi HERI Als ACEN, kemudian Terdakwa  meletakkan ke 2 ( dua ) Unit Handphone TOKEN merk NOKIA warnah putih milik Perusahaan yang diambil Terdakwa di Meja kerja saksi HERI Als ACEN pada hari Senen tanggal 06 April 2020 sekira pukul 18.30 WIB, setelah itu terdakwa bekerja sebagaimana biasanya di tempat terdakwa bekerja tersebut.

Terdakwa metransper uang Perusahan ke rekening-rekening tersebut diatas tanpa sepengetahuan dari saksi HERI Als ACEN  sebagai atasan terdakwa di PT.SUGEH MAKMUR ARTO, Akibat perbuatan terdakwa PT. SUGEH MAKMUR ARTO dengan anak Perusahaanya yang bernama  PT. Mega Tren Moneyindo dan PT. Sinar Universal Remi mengalami kerugian sebesar lebih kurang adalah Rp.1.424.000.000.

Atas perbuatanya, Alexander didakwa melanggar pasal 374 KUH Pidana. Sidang dilankutkan  Senin depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sen 22 Jun 2020. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek