; charset=UTF-8" /> Purwadi Sukses Tipu Wartawan Senior dan Pedagang Telur - | ';

| | 1,262 kali dibaca

Purwadi Sukses Tipu Wartawan Senior dan Pedagang Telur

Tiga orang saksi (Juli, Jufri Salam dan Debby) yang dihadirkan jaksa dengan terdakwa penipu, Purwadi di PN Tanjungpinang, Senin 29 April 2013.

Tiga orang saksi korban, Juli, Jufri Salam dan Debby yang dihadirkan jaksa dengan terdakwa penipu, Purwadi di PN Tanjungpinang, Senin 29 April 2013.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Berakhir sudah sepak terjang aksi tipu-tipu Purwadi alias Cak Pur bin Sogimin (40). Lelaki asal Pacitan, Jawa Timut kelahiran 3 Maret 1973 takluk ditangan Juli (31) seorang penjual telur. Padahal korban penipuan Purwadi yang hanya sekolah sampai kelas III SD termasuk orang intelek, seperti Jufri Salam (64) wartawan senior di Tanjungpinang dan Debby Yalmi alias Deb, Suparno serta Yuliana serta Jupri Sapto Prasetio alias Gondrong.

Juli, Jufri Salam dan Debby dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Soleh SH sebagai saksi korban di PN Tanjungpinang, Senin (29/04). Saksi Juli didepan majelis hakim yang dipimpim Sarudi SH, F Mujib SH MH dan Iwan Irawan SH MH, terlihat masih jengkel dan emosi dengan aksi tipu-tipu Purwadi.”Awalnya, dia (Purwadi) mengaku orang pintar yang bisa mengobati penyakit ibu saya. Waktu itu dia ngopi di kedai kopi milik adik saya, di Jl Pemuda. Adik saya yang menceritakan kalau ibu saya sakit stroke.”cerita Juli.

Mengetahui ibu Juli sakit, Purwadi kemudian menawarkan diri untuk mengobati ibunya Juli itu.”Tapi dia minta uang Rp 200 ribu untuk membeli syarat-syarat yang diperlukan. Dia bilang, dalam penglihatannya, ibu saya kena guna-guna, semacam ilmu hitam gitu pak hakim.”terang Juli.

Ritual pengobatan ala Purwadi menurut Juli hanya dengan bermodalkan sebuah telur.”Telur itu di oleskan ke tubuh dan tangan ibu saya. Setelah itu telur dipecahkan, dia bilang ada rambut dan benang yang baru dikeluarkan.”jelas Juli.

Waktu itu, lanjut Juli, pada tanggal 15 Oktober 2012 sekitar pukul 10 00 Wib di Jl Pemuda, tepatnya di belakang rumah makan Rina-Rini.”Setelah selesai mengobati orang tua saya, dia (Purwadi) menelpon, menawarkan agar saya memberikan pinjaman uang untuk digandakan. Dia minta Rp 1 juta, janjinya akan dikembalikan besok harinya sebesar Rp 20 juta. Saya tak percaya, tapi dia memaksa dengan langsung mengambil uang dikocek saya.”kata Juli.

Meskipun uangnya diambil paksa, ternyata Juli tidak bisa berontak dan melawan.”Besoknya, dia kembali meminta uang lagi, kata dia (Purwadi) uang itu untuk syarat penggandaan uang. Purwadi bilang untuk beli minyak, ayam dan syarat lainnya. Anehnya, saya menurut saja, seperti kena guna-guna.”celoteh Juli.

Sejak Oktober 2012 hingga Februari 2013, menurut Juli, dia sudah mengeluarkan uang Rp 83 900 000.”Uang Rp 83 juta lebih itu sebagian besar saya pinjam dari koperasi yang ada bunga-nya itu. Saya sampai tidak sadar, ternyata hutang saya sudah menumpuk tanpa sepengetahuan suami.”jelasnya.

Awal Februari 2013, tepatnya tanggal 4, Juli mengaku tersadar dan telah menjadi korban penipuan. Juli kemudian melapor ke Mapolresta Tanjungpinang, dikuatkan dengan STPL LP-B/72/II/2013/2013/SPKT Res Tpi. Polisi bergerak cepat, tanggal 5 Februari 2013, Purwadi dicokok dirumahnya, Jl Bukit Barisan nomor 38 Tanjungpinang dan langsung di jebloskan ke penjara.

Berita ditangkap, Purwadi, dukun yang mampu menggandakan uang tersebar luas.”Saya tahu kasus penipuan berkedok dukun itu, ketika saya baca koran.”kata saksi Jufri Salam menyambung keterangan Juli.

Menurut saksi Jufri Salam, perkenalannya dengan Purwadi bermula pada bulan Agustus 2012 di rumah makan Rina-Rini, Jl Pemuda, Tanjungpinang.”Dari perkenalan itu, Purwadi mengaku ada kiyai dari Jawa yang bisa menggandakan uang. Saya minta berjumpa dengan Kiyai itu, tapi Purwadi bilang, untuk saat ini tidak bisa, Kiyai itu, hanya percaya pada dia (Purwadi).”kata Jufri Salam.

Purwadi penipu

Terdakwa penipu, Purwadi.

Merasa tertarik dengan celoteh Purwadi, saksi Jufri Salam kemudian menyerahkan uang Rp 2,9 juta.”Uang itu, kata Purwadi untuk pancingan penggandaan uang, membeli minyak, darah, ayam tolak walik dan kambing kendit.”katanya.

Meskipun uang Rp 2,9 juta yang dijanjikan akan berlipat ganda itu tak kunjung kembali, ternyata Jufri masih “rajin” menyetor uang ke Purwadi.”Totalnya Rp 19 juta pak hakim.”kata Jufri Salam.

Sedangkan kepada saksi Debby, terdakwa Purwadi sukses meraup Rp 31 juta.”Uang sebesar itu saya serahkan bertahap.”katanya. Namun kepada saksi Debby ini, terdakwa Purwadi mengaku memerlukan uang itu untuk mengambil uang gaib di batu 5 sebesar Rp 450 Miliar melalui seorang kiyai.”Dia (Purwadi) bilang, Kiyai itu bernama Gus Malik. Tapi saya tidak pernah dikenalkan langsung dengan kiyai itu.”kata saksi Debby. Terhadap keterangan ke tiga saksi ini, saksi Purwadi tidak membantah dan mengakui.”Orang-orang ini saja yang tidak sabar.”kilahnya.

Majelis hakim melanjutkan pemeriksaan Senin (06/05) depan untuk mendengarkan keterangan tiga orang saksi lagi, yaitu Suparno yang beralamat di Jl Cendrawasih RT 001 RW 003, Kampung Wonoyoso, batu 9, Tanjungpinang. Kemudian saksi Yuliana yang berdomisili di Perum Senggarang Permai, Tanjungpinang dan Jupri Sapto Prasetio alias Gondrong yang beralamat di Jl Sei Jang, Tanjungpinang.

Terhadap aksi tipu-tipu ala Purwadi ini, jaksa menjeratnya melanggar pasal 378 junto pasal 64 ayat (1) KUH Pidana. Dimana pasal 378 KUH Pidana itu berbunyi.”Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.”(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 30 Apr 2013. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek