; charset=UTF-8" /> Polres Bintan Musnahkan 783,28 Gram Sabu - | ';

| | 70 kali dibaca

Polres Bintan Musnahkan 783,28 Gram Sabu

Bintan, Radar Kepri- Polres Bintan, Satresnarkoba Polres Bintan gelar Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu, 783, 28 Gram, Senin ( 23/03) 2020, di Polres Bintan pukul 10.00 Wib.

Turut hadir dalam pemusnahan barang bukti sabu seberat 783, 28 Gram tersebut diantaranya, Kompol H.Butar Butar merupakan Kabag Sumda Polres Bintan, Haryo Nugroho SH,  Kasi Pidum Kejari Bintan, dan Edy Ginting SH sebagai Penasehat Hukum, AKP Nendra Madyatias, SIK Kasat Narkoba Polres Bintan, juga Iptu Adi Yanto selaku Kasiwas Polres Bintan, serta undangan dan rekan dari pers cetak maupun elektronik yang hadir kurang lebih dari 20 orang.

Pada kesempatan ini Kabag Sumda mewakili Kapolres Bintan, memberikan dalam sambutannya mengucapan terima kasih kepada undangan yang hadir pada giat pemusnahan barang bukti ini.”Kita musnahkan Barang Bukti dilakukan dengan cara dilarutkan kedalam rebusan air panas.”katanya.

Barang Bukti tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-A / 39 / III / 2020 / Kepri / Resbintan/ Satresnarkoba tanggal 04 Maret 2020, dengan rincian pada Waktu Kejadian Rabu, (04/03 )2020, sekira pukul 05.00 Wib, dengan hasil penangkapan yang dilakukan di Jalan Pasar Baru Tanjung Uban Kabupaten Bintan, dengan tersangka, MH(29), MKH(24), dan LM(43), dimana 2 ( dua ) orang pelaku MH dan MKH merupakan warga negara Malaysia, dan LM merupakan seorang warga dari Lombok.
Dari hasil penangkapan serta pengembangan dari 2 pelaku MH(29) dan MKH(24) yang merupakan warga negara Malaysia, pada Rabu ( 04/03 )di Pasar Baru Tanjung Uban Bintan, Satres narkoba Polres Bintan berhasil mengamankan barang bukti 1 kilogram narkotika jenis sabu dengan sisa sebagai Labor sebelum Barang bukti jenis sabu itu diserahkan kepada LM, warga dari Lombok.

Barang bukti Narkotika Jenis Sabu seberat 783,28 (tujuh ratus delapan tiga koma dua delapan) gram, dimusnahkan dengan cara di larutkan ke dalam air panas di hadapan ketiga pelaku tersebut juga saksi terkait, pelaksanaan pemusnahan barang bukti jenis sabu berjalan aman dan lancar.
Akibat Pelanggaran yang dilakukan oleh ke- 3 (tiga) pelaku tersebut, pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2, 113 ayat 2, junto Pasal 132 UU no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara seumur hidup.( Waty).

Ditulis Oleh Pada Sen 23 Mar 2020. Kategory Bintan, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek