Polisi Tangkap Empat Penjudi di Bekas Kantor Gubernur Kepri
Tanjungpinang, Radar Kepri-Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kota Tanjungpinang (Satreskrim Polresta Tpi) meringkus 4 orang tersangka tindak pidana perjudian di komplek bekas kantor Gubernur Kepri, Jl Basuki Rahmat, Sabtu (28/08).
Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Oxy Yuda Prasteta dijumpai Radar Kepri diruang kerjanya, Kamis (03/07) membenarkan penangkapan tersangka perjudian tersebut.”Dari 4 orang itu, satu orang bernama Rusnadi merupakan bandar. Sedangkan Misnen, Sobri dan Tandi merupakan pemain.”kata Kasat Reskrim.
Ditambahkan.”Tiga orang lagi berhasil lolos ketika penggerebekan terjadi. Mereka bermain judi jenis song dengan memakai kartu remi di bedeng samping kantor Gubernur Kepri lama.”terang AKP Oxy Yuda P.
Selain mengamankan ke 4 tersangka, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 347 ribu dan satu set kartu remi.”Saat ini ke empat tersangka sudah kita amankan di sel Mapolresta Tanjungpinang guna proses hukum lebih lanjut.”tambahnya. Ke empat tersangka dijerat melanggar pasal 303 KUH Pidana tentang tindak pidana perjudian.(irfan)