; charset=UTF-8" /> PH Raja Tjelak Minta Jaksa Tetapkan KPA/PPK Tersangka - | ';

| | 2,127 kali dibaca

PH Raja Tjelak Minta Jaksa Tetapkan KPA/PPK Tersangka

Bastari Majid SH penasehat hukum (PH) tersangka Raja Tjelak Nur Djalal.

Bastari Majid SH penasehat hukum (PH) tersangka Raja Tjelak Nur Djalal.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Penasehat Hukum (PH) tersangka korupsi pengadaan Mess Pemda Anambas, Raja Tjelak Nur Djalal yakni Bastari Majid SH bahwa yang dilakukan sudah sesuai dengan Perpres nomor 65 tahun 2006 dan peraturan kepala BPB nomor 3 tahun 2007.

Dijumpai sejumlah pewarta, Bastari Majid SH menyebutkan.”Pengadaan tanah kurang dari 1 hektar tidak perlu ahli apraisal dalam menentukan harga tanah.Tapi cukup musyawarah jual beli, yang ditentukan dalam musyawarah kedua belah pihak.”jelasnya.

Dalam menetapkan harga, masih kata Bastari Majid SH.”Dapat berpedoman dengan NJOP tahun berjalan dengan memperhatikan lokasi sekitar. Sudah dilakukan semua dan diserahkan kepada PPK dan PPTK untuk melaksanakan pembayaran. Dimana, pembayaran dilakukan oleh PPK, dialah yang memproses pencairan uang pembayaran pengadaan mess itu.”terangnya.

Ditambahkan Bastari.”Dalam kasus ini, kenapa Raja yang ditetapkan sebagai, seharusnya KPA merangkap PKK (Andi Agrial) yang menjadi tersangka. Namun sampai sekarang belum ditetapkan sebagai tersangka.”heranya.

Dilanjutkan Bastari.”Ada keaneahan dalam kasua ini, ketua panitia ini bukan termasuk pada uu, dia hanya panitia intern sesuai dengan Pepres 36 tahun 2005, Raja Tjelak tidak ada menerima uang 1 sen pun dari proyek pengadaan mess ini.”tegasnya.

Seharusnya, lanjut Bastari, KPA merangkap PPK (Andi Agrial S Pd) yang harus jadi tersangka dan ditahan.”Jangan ada tebang pilih, seharusnya tim lima dan kelimanya menjadi tersangka dan ditahan karena mereka juga ikut bertanggungjawab.”tegasnya.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sen 01 Agu 2016. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

3 Comments for “PH Raja Tjelak Minta Jaksa Tetapkan KPA/PPK Tersangka”

  1. DPW LSM LIDIK KEPRI

    Kami mendesak pada kejaksaan tinggi kepri untuk menetapkan KPA/PPTK untuk dijadikan tersangka. Kami minta klarifikasi kenapa KPA/PPTK tidak dijadikan yersangka.

  2. Pemantau Kasus

    PPTK (Zulfahmi) sudah di tahan bersama mantan sekda (Raja Tjelak),yang menjadi pertanyaan kenapa KPA (Andi Agrial) aman aman saja,jangankan di tahan,gelar tersangka saja belum di sematkan oleh pihak kejaksaan tinggi

  3. save anambas

    kami percaya sama pihak kejaksaan seseorang ditetapkan sebagai tersangka dengan pertimbangan minimal 2 alat bukti yg cukup, kita saksikan saja kesaksian dari persidangan, dan saya sakin aliran dana pihak pihak penerima sudah di kantongi oleh kejaksaan,, smangat pak jaksa, PH selalu bela clain meski salah..

Komentar Anda

Radar Kepri Indek