Bawa Setengah Kilo Sabu, Raudiah Menangis Dituntut 15 Tahun Penjara
Tanjungpinang, Radar Kepri-Raudiah Yusuf (46), menangis setelah mengetahui dirinya dituntut selama 15 tahun penjara plus denda Rp 800 juta subsidair 2 bulan penjara, Senin (01/08) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang. Rudiah terbukti membawa narkoba jenis SS yang disembunyikan dalam sanggul seberat 504 gram. Raudiah ditangkap Petugas Bea Cukai bersama Polresta Tanjungpinang pada Sabtu, 09 April 2016 lalu. Dalam operasi gabungan Join Operation ini, petugas menangkap Raudiahyang diduga merupakan pengedar narkoba jaringan narapidana (napi) lembaga pemasyarakatan (Lapas). Raudiah menumpang kapal Feri Mv Cinta Indomas yang berangkat dari Pelabuhan Stulang Laut Malaysia. Raudiah ditangkap saat tiba di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang sekitar pukul 12.30 WIB. Gerak-geriknya mencurigakan dan terlihat gelisah saat menginjakan kaki di terminal kedatangan pelabuhan tersebut sehingga membuat petugas curiga. Hasil pemeriksaan anggota Polwan yang ikut dalam tim gabungan tersebut, mendapati sabu itu dibungkus dengan plastik bening dan disembunyikan dalam sanggul rambut wanita yang ditutupi dengan jilbab yang digunakan. Raudiah mengaku sabu itu merupakan titipan seseorang dari Malaysia. Rencananya narkoba itu akan diantarkannya kepada seseorang yang telah menunggu di KM 18 arah Kijang, Kabupaten Bintan. Hal yang memberatkan, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan, Raudiah yang mendapat upah Rp 2,5 juta itu telah dua kali lolos membawa SS. Terhadap tuntutan ini, Raudiah akan mengajukan pembelaam pada Senin (08/08) depan.(irfan)