Sidang Djodi Hadirkan Tiga Saksi
Tanjungpinang, Radar Kepri-Sidang dugaan menempatkan keterangan tidak benar dengan terdakwa Djodi Wirahadikusuma di PN Tanjungpinang, Senin (01/08) menghadirkan tiga saksi, Dodi Martinus, Urai dan Sukardi.
Saksi Sukardi yang bersempadan tanahnya dengan tanaj mikik Abdul Latif (pemilik tanah yang menjual pada Djodi,red) mengaku tanah milik Abdul Latif yang dijual ke Djodi luasnya hanya 1 hektar saja. Sukardi juga menyebutkan, tanahnya dan tanah Abdul Latif pernah disewakan ke PT Aneka Tambang melalui Ali Sidik.”Tapi saya tidak ada menerima uang sewa dari PT Antam itu. Tidak tahu siapa yang terima uangnya. Setelah selesai mengambil boksitnya, surat tanah dikembalikan.”terang Sukardi.
Urai yang pernah menjabar Lurah di lokasi tanah tersebut mengakui tidak menandatangani renvoi surat tanah tersebut.”Tapi renvoi itu hanya boleh dilakukan dibawah 100 meter, tidak boleh lebih dari renvoi.”katanya.
Masih menurut Urai, pihaknya mencurigai surat yang di renvoi itu pada Camat karena surat yang direnvoi itu tidak teregister di kantor camat.
Terhadap keterangan Sukardi ini, Djodi mengatakan.”Bukan saya memagar dan membongkar pagar.”katanya. Sedangkan terhadap keterangan Dodi Martinus, terdakw Djodi mengaku tidak tahu.
Persidangan dilanjutkan Rabu (10/08) dengan menghadirkan saksi Ali Sidik dan Cristina Djodi.(irfan)