; charset=UTF-8" /> Pemkab Natuna Sosialisasikan UU Migas - | ';

| | 101 kali dibaca

Pemkab Natuna Sosialisasikan UU Migas

Natuna,Radar Kepri-Pemkab Natuna, Kamis 2 Mei 2019 hari ini mensosialisasikan Undang-undang tentang Minyak dan Gas/Migas.

Acara yang diselenggarakan di ruangan Natuna Hotel Keluraha Ranai Darat kecamatan Bunguran Timur itu dibuka langsung oleh Staf Ahli bidang kemasyarakatan dan RSDM, Yacob Ismail.

Dalam sambutanya Yacob Ismail menjelaskan, “Pemerintahan wajib menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian BBM bagi masyarakat.
Maka sosialisasi ini lah, salah satu tugas wajib dari  BPH Migas PT Pertamina dan Pemerintah Daerah agar BBM dapat terealisasi dengan baik dan terjamin kesediannya.
Yacob juga mengatakan, penerapan BBM satu harga di Natuna meliputi 4 titik yakni Desa Sepempang, Selat Lampa, Kecamatan Pulau Laut dan Kecamatan Serasan.”Saran Yacob.

Lanjut Yacob,“Saya berharap agar kegiatan ini mampu menjadi wadah untuk berdiskusi agar Natuna tidak mengalami kelangkaan BBM kedepannya.”Terang Yacob.

Pada acara itu Kementrian ESDM yang diwakili Kepala Subdirektorat pengaturan BBM BPH Migas, I Ketut Gede Aryawan mengatakan, “Sosialisai peraturan undang-undangan Migas yang baru Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas merupakan badan yang di bentuk untuk melakukan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian BBM di seluruh wilayah Indonesia.”Ujar Ketut.

Lanjut Ketut, Kementrian ESDM telah menerbitkan peraturan tentang percepatan pembangunan penyaluran untuk daerah-daerah yang di kenal dengan istilah BBM satu harga. Kami mengapresiasi kinerja pemerintah Kabupaten Natuna karena tidak banyak kabupaten yang ada di indonesia mendapatkan penyaluran BBM satu harga sebanyak di Natuna” Terang Ketut.

Ketua Pelaksana kegiatan Kabag Migas Setda Kabupaten Natuna Faisal Firman, ST dalam laporannya mengatakan sesuai dengan amanat Undang-Undang nomor 22 tahun 2012 pemerintah wajib menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian BBM di seluruh wilayah Indonesia.

Faisal juga mengatakan sosialisasi ini akan meliputi 5 materi yakni, peran pertamina dalam menjamin suplai energi di Natuna, peraturan Perundangan Migas nomor 191 Tahun 2014, perturan BPH nomor 5 tahun 2014, peraturan BPH nomor 6 tahun 2015 dan penyampaian alokasi kuota BBM. (Herman)

Ditulis Oleh Pada Kam 02 Mei 2019. Kategory Natuna, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek