Pembunuh Sisca, Janda Hasan Dihukum 10 Tahun Penjara
Jakarta, Radar Kepri-Kematian Sisca Icun Sulastri, janda beranak 5 di kamar apartemen, tepatnya di Unit 19 A 18 Gedung Tower A Apartemen Kebagusan City Rt.001/003 Kel. Kebagusan Kec. Pasar Minggu Jakarta Selatan, pada penghujung tahun 2018 lalu cukup mengejutkan warga ibu kota dan juga Kepri.
Warga Kepri terkejut, karena terungkap ternyata Sisca merupakan mantan istri dari Hasan S Sos yang saat ini menjabat Kadiskominfo Kepri.
Data dari SIPP PN Jakssel menjelaskan, urain kronologis tewasnya Sisca ditagan Hidayat, Berikut rincian kematian Sisca berdasarkan dakwaan jaksa yang dipublikasikan SIPP PN Jaksel.
Menurut dakwaan jaksa, HIDAYAT alias DAYAT bin SAMAN, pada hari Minggu tanggal 16 Desember 2018 sekira pukul 18.30 Wib,, bertempat di Unit 19 A 18 Gedung Tower A Apartemen Kebagusan City Rt.001/003 Kel. Kebagusan Kec. Pasar Minggu Jakarta Selatan, dengan sengaja merampas nyawa orang lain, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut.
Awalnya hari Minggu tanggal 16 Desember 2018 sekira pukul 08.00 wib terdakwa HIDAYAT alias DAYAT bin SAMAN berkenalan dengan korban SISCA ICUN SULASTRI alias TANTE SISCA melalui aplikasi ME.CHAT.
&ingga akhirnya terdakwa dan korban sepakat akan melakukan hubungan badan dengan cara BO PER/ST (SHORT TIME) dengan harga sebesar Rp.2.000.000,-
Dan saat terdakwa sedang vedeo call dengan korban, terdakwa sempat melihat kalau korban mengenakan perhiasan berupa kalung liontin dan gelang sehingga membuat terdakwa tergerak dan berniat untuk memiliki perhiasan milik korban tersebut
Sedangkan sebenarnya terdakwa tidak memiliki uang sebesar Rp.2.000.000,- selanjutnya setelah disepakati sekira pukul 17.30 Wib terdakwa janjian bertemu dengan korban di kolam renang Apartemen Kebagusan City Rt.001/003 Kel. Kebagusan Kec. Pasar Minggu Jakarta Selatan tersebut dan sekitar 5 menit korban turun dan menghampiri terdakwa serta berkata “ KAMU FIKI RADITYA, YA“ sesuai dengan nama akun yang terdakwa buat, dan terdakwa menjawab “IYA, KAMU SISKA YAH“, kemudian korban langsung menjawab “IYA” dan korban mengajak terdakwa naik ke kamar apartemen yang ditempati korban yang selanjutnya di ikuti oleh terdakwa.
Kemudian korban dan terdakwa berjalan menuju kamar korban yang berada di lantai 19 dengan menaiki lift, setelah sampai dikamar korban yang berada di Unit 19 A 18 Gedung Tower A Apartemen Kebagusan City tersebut terdakwa diajak masuk kedalam kamar korban dan pintu kamar dikunci oleh korban dari dalam, setelah korban mengunci pintu terdakwa dipersilahkan duduk dikasur depan televise sedangkan korban masuk kedalam kamar mandi untuk mengganti pakaian dan selang sekitar 10 menit korban keluar dari kamar mandi dengan mengenakan gaun transparan berwarna hitam dengan dalaman mengenakan BRA serta CELANA DALAM saja, Kemudian korban mengajak terdakwa tiduran bareng diatas tempat tidur dan saat itu terdakwa mulai meraba-raba tubuh korban, sampai dengan akhirnya terdakwa melepaskan baju serta BRA milik korban, namun ketika terdakwa mencoba melepaskan celana dalam korban kemudian korban langsung bangun dari tempat tidur dan duduk sambil bertanya, “MANA UANGNYA DULU YANG HARUS KAMU BAYAR” kemudian terdakwa menjawab “KAN BELUM MAEN” dan di jawab oleh korban “ HARUS BAYAR DULU” kemudian terdakwa mengatakan “IYA NANTI SAYA BAYAR SETELAH KAMU PUASIN SAYA DULU” dan korban terus memaksa terdakwa untuk bayar dulu hingga akhirnya terjadi cek-cok mulut dan korban langsung menjambak rambut terdakwa dengan menggunakan tangan kanan korban kemudian terdakwa memelintir tangan kanan korban tersebut dengan menggunakan tangan kiri terdakwa, namun korban melawan dengan cara memberontak dan terus mencoba untuk menjambak rambut terdakwa dan berteriak dengan mengatakan “ANJING LUH” “BIADAB” “SOK SOK KAYA LUH YA” sehingga membuat terdakwa kesal dan menghabusi nyawa Sisca.
Saar ditrmuakan calon suaminya, ditubug Sisca terdapat bekas luka tusukan. Namun dalam.surat dakwaan tidak dituliskan Sisca ditusuk dengan apa dan juga tidak tercantum dalam bukti- bukti yang dimusnahkan.
Karena bukti yang dimusnahka adalah, satu) unit handphone I-PHONE warna putih dengan kondom warna merah, 1 (satu) unit handphone VIVO warna hitam, 1 (satu) buah kotak handphone merk Vivo Y 91, 1 (satu) buah kalung liontin emas putih, 1 (satu) buah cincin emas putih. Dikembalikan kepada ahli waris korban SISCA ICUN SULASTRI alias TANTE SISCA.
Satu) buah celana jeans warna biru merk Luis, 1 (satu) pasang sandal, 1 (satu) unit Handphone OPPO F1 warna putih, 1 (satu) buah sprai tempat tidur yang terdapat noda darah, 1 (satu) buah Kabel chrager warna merah.
Jaksa menyatakan perbutan terdakw Hidayat terbukti melanggar pasal 338 KUHP, Dengan Sengaja Merampas Nyawa Orang Lain” . Menuntut terdakwa selama 12 tahun penjara. Pada 18 Juni 2019, majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut menghukum Hidayat selama 10 tahun penjara. Terhadap vonis ini, Jaksa dan terdakwa memyatakan menerima..
Upaya konfirmasi dengan Hasan melalui WA-nya, hingga berita ini dimuat belum mendapat jawaban.(irfan)