; charset=UTF-8" /> Djodi Versus Haldy, 1-0 - | ';

| | 195 kali dibaca

Djodi Versus Haldy, 1-0

Ruko milik Haldy Chan yang bermasalah.

 

Tanjungpinang, Radar Kepri-Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tanjungpinang menghentikan proses hukum penyelidikan terhadap Djodi Wirahadikusuma yang dilaporkan Haldy Chan alias Ba’i.

Data yang diperoleh radarkepri.com, surat penghentian penyelidikan tertanggal 10 April 2023 ditandatangani Plh Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Ony Chandra S IP.

Adapun rujukan penghentian kasus yang dilaporkan Ba’i itu itu adalah.

Pertama, UU RI nomor 8 tahun 1961 tentang hukum acara pidana. Kedua, UU RI nokor 2 tahun 2002 tentang kepolisian RI. Ketiga, surat edaran Kapolri nomor :SE/7/VII/2018 tentang penghentian penyelidikan. Ke empat, Laporan Informasi nomor : R/LI/2023/Satreskrim tertanggal 01 Januari 2023. Kelima, Surat Perintah Penyelidikan nomor SP/lidik/1/1/2023/Satreskrim tangal 01 Januari 2023. Dan ke enam,  Surat Penghentian Penyelidikan nomor :SPPP/06/IV/RES.1.24/2023/Satreskrim tanggal 06 April 2023.

Terhadap rujukan tersebut, Djodi yang dilaporkan oleh Haldy Chan atas dugaan. Penyerobotan tanah dan atau pemalsuan surat dan atau larangan pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 385 KUHP dan atau pasal 263  dan atau pasal 6 Perpu nomor 51 tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atas kuasanya yang diketahui sekira bulan Desember 2022 berlokasi di Jalan WR Supratman, Kelurhan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur.. Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menyimpulkan menghentikan penyelidikan terhitung tanggal 06 April 2023.

Adapun yang menjadi pertimbangan dan alasan penyidik menghentikan, pertama,dugaan penyerobotan tanah dihentikan bukan merupakan peristiwa pidana, dugaan pemalsuan surat dihentikan juga bukan peristiwa pidan dan yang ketiga dugaan tindak pidana larangan pemakain tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya dihemnikan dengan alasan tidak cukup bukti.

Terhadap urain diatas, media ini masih berupaya melakukan konfirmasi dengan pihak- pihak terkait.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 11 Apr 2023. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek