Lima Terdakwa Korupsi Tunjungan Perumahan Natuna Dituntut 4 Tahun Penjara
Tanjungpinang, Radar Kepri – Lima orang terdakwa korupsi tunjangan perumahan DPRD Natuna dituntut 4 tahun penjara oleh JPU Kejati Kepri, Rabu (11/01) di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang. Pembelaan (pledoi) atas tuntutan akan disampaikan dua pekan lagi, Rabu (25/01).
Lima terdakwa itu adalah, Hadi Chandra SSos, Raja Amirullah Apt, Drs H Ilyas Sabli, Makmur (Sekwan) dan Syamsyurizon.”Terdakwa terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi junto pasal 55 ayay 1 ke 1 KUHP dengan perintah terdakwa segera ditahan di Rutan Kelas I Tanjungpinang.”ucap jaksa.
Jaksa juga menuntut agar para terdakwa membayar dendar Rp 500 000 subsidair 6 bulan penjara.
Dari 5 terdakwa, hanya Hadi Chandra yang dikenakan hukuman tambahan berupa pengembalian keuangann negara Rp 345 450 000. Namun dia sudah kembalikan.
Ada fakta menarik yang diungkap jaksa dipersidangan, yaitu, kerugian negara senilai Rp 7 795 125 000 dinikmati oleh 36 orang anggota dewan saat itu. Namum belum semuanya mengembalikan seluruhnya tanpa alasan.
Uniknya 4 orang yang jadi terdakwa yakni, Raja Amirullah, Ilyas Sabli, Syamsurizon dan Makmur tidak terbukti menerima uang tersebut tetapi menjadi terdakwa karena kebijakan yang disahkan dalam sebuah rapat paripurna anggota DPRD Natuna. Aneh, tentu saja menjadi pertanyaan publik, orang yang menikmati korupsi bebas berkeliaran yang membuat keputusan jadi terdakwa. Akankan ada cluster II kasus ini menyusul cluster I dengan 5 terdakwa yang sudah masuk tahap tuntutan ini. Mari kita tunggu kinerja Kejati Kepri yang saat ini dipimpin Gery Yazid SH MH selaku putra tempatan.(mona/red)
Itulah hukum di Indonesia, apapun bisa terjadi Krn semua ujung2 nya ” duit”
Mau siapapun yg menjabat gak peduli putra daerah atau putra dari mana saja sama saja, semuanya sama2 cari duit dan butuh duit.
Yg bertuga berantas korupsi pun bisa di bayar pake duit.
Kesimpulan duit makan duit ( lingkaran setan)