; charset=UTF-8" /> Direktur CV. Sapu Jagat Ditahan Jaksa - | ';

| | 863 kali dibaca

Direktur CV. Sapu Jagat Ditahan Jaksa

Tanjungpinang, RadarKepri – Tahap II perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Tempat Pengolahan Sampah (TPS) diKelurahan Kampung Bugis Kota Tanjungpinang Tahun 2019. Selasa (10/1)

Selasa, tanggal (10/1) Tim penyidik tindak pidana khusus pada kejaksaan Negeri Tanjungpinang telah menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap 2) kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Tempat Pengolahan Sampah (TPS) di Kelurahan Kampung Bugis Kota Tanjungpinang Tahun 2019 agar dilakukan penahan di Rutan Tanjungpinang.

Dalam penyerahan tersangka dan barang bukti yang diserahkan ke Penuntut Umum sebanyak 2 (dua) orang tersangka.

Adapun 2 ( dua ) orang tersangka tersebut yaitu Tersangka Arif Manotar Panjaitan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Nomor : PRINT-01/L.10.10/Fd.1/03/2022 tanggal 23 Maret 2022 Jo Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Nomor : PRINT-02/L.10.10/Fd.1/09/2022 tanggal 01 September 2022 dan Surat Perintah Penahanan tersangka Nomor : PRINT-01/L.10.10/Ft.1/01/2023 tanggal 10 Januari 2023, selaku Pejabat Pembuat Komitemen (PPK) melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Tersangka Samsuri berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Nomor : PRINT-01/L.10.10/Fd.1/03/2022 tanggal 23 Maret 2022 Jo Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Nomor : PRINT-02/L.10.10/Fd.1/09/2022 tanggal 01 September 2022 dan Surat Perintah Penahanan tersangka Nomor : PRINT-02/L.10.10/Ft.1/01/2023 tanggal 10 Januari 2023, selaku Koordinator Badan Kewaspadaan Masyarakat (BKM) Maju Bersama dan Direktur CV. Sapu Jagat melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terhadap tersangka telah melakukan tindak pidana korupsi Pembangunan Tempat Pengolahan Sampah (TPS) 3R di Kelurahan Kampung Bugis Kota Tanjungpinang senilai Rp. 556.226.500 yang berasal dari Dana Alokasi khusus Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2019 yang dikelola oleh Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Kebersihan dan Pertamanan Kota Tanjungpinang dan dikerjakan oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Perkasa Kelurahan Kampung Bugis dengan kerugian sebesar Rp. 556.226.500, 00 (lima ratus lima puluh enam juta dua ratus dua puluh enam ribu lima ratus rupiah)

Terhadap dua (2) tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Tanjungpinang dengan surat perintah yaitu tersangka Arif Manotar Panjaitan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Nomor : PRINT-01/L.10.10/Ft.1/01/2023 tanggal 10 Januari 2023 dan Tersangka Samsuri berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Nomor : PRINT-02/L.10.10/Ft.1/01/2023 tanggal 10 Januari 2023. (Red)

Ditulis Oleh Pada Sel 10 Jan 2023. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek