KPK Sidik Dugaan Korupsi Barang Kena Cukai di Tanjung Pinang
Jakarta, Radar Kepri-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai penyidikan baru terkait dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepri.
Hal ini disampaikan Kabar Pemberitaan KPK Ali Fikri ketika dikonfirmasi radarkepri.com pada Senin (27/03) melalui WA-nya. Menurut Ali Fikri, dugaan korupsi terjadi dalam pengaturan barang kena cukai berupa kuota rokok diduga adanya penetapan dan perhitungan yang fiktif sehingga mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara dari sisi penerimaan cukai, pajak pertambahan nilai dan pajak daerah *hingga mencapai ratusan miliar rupiah*
Tim Penyidik, tambah Ali Fikri saat ini sedang melakukan pengumpulan alat bukti (pulbaket), diantaranya dengan melakukan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi termasuk agenda penggeledahan di beberapa lokasi terkait.
Jika pengumpulan alat bukti dinilai KPKĀ telah tercukupi, maka identitas pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, konstruksi dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan akan di sampaikan pada publik.
KPK persilakan masyarakat untuk mengawal dan memantau proses penyidikannya diantaranya dengan dapat memberikan informasi maupun data terkait pada Tim Penyidik maupun call center 198.
Demikian penjelasan Ali Fikri yang diterma media ini, namun belum membeberkanĀ jumlah tersangka dalam kasus cukai rokok jilid II ini.(hum/Irfan)