Kejati Kepri Tahan dr L Dwi Hartadi
Tanjungpinang, Radar Kepri-Sudah sepekan lebih tempat praktek dr L Dwi Hartadi di Jl Bakar Batu, tepatnya disamping apotik Garuda tutup. Pasalnya, sang dokter ditahan di Rutan Kelas II A Tanjungpinang usai perkaranya dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaa Tinggi Kepri.
Informasi yang dihimpun radarkepri.com dari berbagai sumber menyebutkan, dr Dwi ditahan karena terlibat kasus tanah di Galang Batang.”Masalah tanah bang, tapi saya belum tahu persis tindak pidananya.”sebut seorang petugas Rutan Kelas II Tanjungpinang membenarkan adanya tahanan titipan Kejati Kepri bernama dr Dwi tersebut.
Menurut sipir tersebut, tersangka dr Dwi sudah lebih 1 Minggu menjadi tahanan Rutan.”Ada sekitar seminggu-lah bang.”sebutnya.
Hal senada disampaikan seorang pembezuk tersangka Surya Dharma Putra SE.”Saya juga melihat ada dr Dwi didalam, tapi tak sempat menanyakan mengapa sampai masuk Rutan. Karena tujuan saya menjenguk Surya.”terang sumber.
Sementara itu, seorang pedagang kaki lima (PKL) di depan prakte dr Dwi mengakui sudah lebih dari 1 Minggu tempat praktek tersebut.”Katanya, pak dokter ke Jakarta. Udah 10 hari tak buka bang.”kata PKL tersebut.(irfan)
Yg saya tau , dr.ldwi itu dokter umum bukannya dokter spesialis penyakit dalam, berita ini kurang akurat.
Sejak kapan dr dwi menjadi spesialis penyakit dalam?
Jelas2 di papan namanya tertulis praktek umum.
Iya, bener, Dr Dwi adalah dokter umum.