Kasus Djodi Vs Asiong, Kompolnas RI Surati Polda Kepri
Tanjungpinang, Radar Kepri – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI telah menerima tembusan laporan pengaduan Djodi Wirahadikusuma ke Polda Kepri terkait dugaan tindak pidana perbankan pada 31 Mei 2023 lalu.
Dalam copy surat yang berhasil diperoleh redaksi media ini diterangkan rujukan yakni , Undang- undang RI Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Peraturan Presiden nomor 17 tahun 2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional.
Surat pengaduan masyarakat atas nama saudara Djodi Wirahadikusuma tanggal 16 Juni 2023 perihal permohonan perkembangan perkara (SP2HP) atas Laporan Pengaduan tanggal 31 mei 2023.
Kompolnas RI memberitahukan bahwa keluhan saudara telah diterima Kompolnas dengan No. Reg.:1193/5/RES/ VI/2023 Kompolnas dan telah disampaikan Surat Permohonan Klarifikasi kepada Kapolda Kepulauan Riau sesuai Surat Ketua Kompolnas Nomor : B -1193 A/ Kompolnas/7/2023 tanggal 31 Juli 2023 untuk ditindaklanjuti dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Apabila masih ada yang perlu disampaikan dapat menghubungi nomor telponĀ dan Faximile atau WhatsApp (WA) ke nomor resmi Kompolnas (tertera dalam surat)
Diakhir surat, Kompolnas RI menyatakan,”Demikian untuk menjadi maklum dan atas kerjasamanya diucapkan Terimakasih.”tulis surat yang ditandatangani H Muhamad Bawam SHI SH atas nama ketua Kompolnas RI tersebut.
Menurut Djodi.”Saya memberikan apresiasi dan terima kasih ke Kompolnas RI sehingga proses hukum terhadap dugaan tindak pidana perbankan ini mendapat perhatian dan mohon dikawal proses hukumnya.”ujarnya.
Djodi menyebutkan, kebocoran rekening bank ini bermula dari laporan pengaduannya ke Mapolresta Tanjungpinang pada 28 April 2023 dengan terlapor Asiong alias Didik Apriyanto tentang penggelapan dan atau penipuan senilai Rp 150 juta dengan modus investasi. Namun lebih dari 10 tahun pasca Djodi mengirimkan uang dari rekening BCA miliknya ke rekening BCA milik Asiong dana investasi tersebut tak dikembalikan bahkan tak ada perhitungan sama sekali.”Tapi pada 02 Mei. 2023 Asiong mengirimkan uang dari bank BNI ke rekening bank Mandiri milik saya, atau setelah 5 hari saya membuat laporan pengaduan. Dan baru masuk kerekening saya pada 05 Mei 2023 ( masuk ke bank Mandiri,red).”ujarnya.
Pihaknya merasa ada kejanggalan dalam proses hukum laporan tersebut, baik kejanggalan disisi administrasi maupun proses penanganannya.”Kasus yang saya laporkan tidak ada hubungan dengan bank Mandiri dan BNI, tapi berhubungan dengan bank BCA. Karena transaksi antara saya dengan Asiong terjadi di BCA. Tapi sampai SP2HP tertanggal 01 Agustus 2023 pihak BCA justru tidak dimintai keterangan, apa benar saya kirim uang investasi ke rekening BCA Asiong ?. Inikan aneh, malah pihak Bank Mandiri dan BNI yang diperiksa, untuk Bank Mandiri dan BNI diperiksa ? Ini seolah -olah mau mengaburkan fakta dugaan penipuan dan penggelapan yang saya laporkan.’jelasnya.
Djodi berencana menyurati Polda Kepri dengan tembusan ke Mabes Polres agar kasus dugaan penggelapan dan atau penipuan ini tidak mampu dituntaskan oleh Polres Tanjungpinang.’Kita pertimbangkan untuk meminta Polda Kepri menarik kasus ini.”tegasnya.(Mona)