; charset=UTF-8" /> Pengusaha di Bintan Ditangkap Polisi - | ';

| | 497 kali dibaca

Pengusaha di Bintan Ditangkap Polisi

Bintan, Radar Kepri – Seorang Pengusaha pelabuhan di Kabupaten Bintan, ditangkap polisi dari Satuan narkoba Polresta Bintan atas kepemilikan 14 paket Narkoba jenis sabu.

Kasat Narkoba Bintan Buyu Iptu Syofian Rida, S.H.,M.H., dalam siaran pers hari ini, Sabtu (13/08) menjelaskan kronologis berawal pada hari Minggu (6/8) sekira pukul 10.00 Wib berhasil mengamankan saudara SR di jalan Mentigi RT 02/RW 01 Tanjunguban Kota, Kecamatan Bintan Utara.

Berdasarkan dari informasi masyarakat bahwa dirumah SR sering terjadi transaksi jual beli narkotika dan kerumunan dirumah tersebut.

Setelah kita melakukan pendalaman dan penggeledahan ternyata memang benar ditemukan Narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam bola lampu besar berisikan 10 paket, bola lampu kecil 3 paket, 1 paket di saku celana,timbangan, mancis dan alat hisap (bong).

Total keseluruhan barang bukti Narkotika yang ditemukan tersangka SR sebanyak 3.31 gram kalau diuangkan bisa mencapai kurang lebih 100 juta.

Untuk tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman 20 tahun penjara.

Satuan Reserce Narkoba Bintan, masih melakukan pengejaran terhadap DPO lain berinisial NN. (Mona)

Ditulis Oleh Pada Sab 12 Agu 2023. Kategory Bintan, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek