; charset=UTF-8" /> Jelang Penertiban, BPMP Lingga Bentuk Satgas Perizinan - | ';
'
'
| | 726 kali dibaca

Jelang Penertiban, BPMP Lingga Bentuk Satgas Perizinan

Said Nursyahdu

Kepala BPMD :Lingga, Said Nursyahdu

Lingga, Radar Kepri-Badan Penanaman Modal dan Perizinan (BPMP) Kabupaten Lingga melaksanakan sosialisasi peraturan undang-undang keterkaitan satpol PP dalam pengawasan Perizinan pada 60 orang peserta satpol PP yang di namakan Satgas perizinan.
Kegitan sosialisasi peraturan perundang-undangan dilaksanakan untuk memberikan pemahaman terhadap satpol PP, dalam hal keterlibatan mereka dalam perizinan, dimana selama ini, keberadaan satpol PP di kabupaten lingga, belum melaksanakan apa yang seharusnya yang menjadi tupoksi mereka.
Oleh sebab itu dengan semakin berkembangnya Kabupaten Lingga, dan mulai adanya pembangunan, dan meningkatnya usaha masyarakat, maka BPMP, menggandeng Satpol PP untuk menertibkan setiap usaha yang tidak sesuai dengan fungsinya.
Dalam sosialisasi peraturan undang-undang keterkaitan Satpol PP dalam perizinan, ada tiga hal yang menjadi tugas Satgas nantinya yaitu. Pengawasan perizinan, yang dilakukan secara bersama-sama, pengawasan terhadap tindakan insidentil yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki pengusaha, serta pengawasan terhadap insidentil pegusaha  yang menjalankan usaha tanpa memiliki Izin.”Inilah yang menjadi tugas utama Satgas perizinan, yang kita gandeng dan kita berikan sosialisasi terhadap undang-undang keterlibatan mereka dalam perizinan.”kata Said Nur Syahdu, kepala Badan Penanam Modal Lingga.
Dia mengatakan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lingga, dari usaha yang ada di Lingga belum maksimal, karena perizinan yang dimiliki oleh para pengusha, masih banyak yang tidak sesuai dengan izin yang mereka miliki.”Oleh sebab itu ke depan, kita akan melakukan penertiban, bagi pengusaha yang tidak memiliki izin, agar mengurus izin dengan segara, dengan begitu kita bisa memaksimalkan PAD kita.”kata Said.
Dia juga mengatakan setelah selesai sosialisasi, Said, akan mengajukan penandatangan SK kepada bupati, terhadap Satgas yang sudah di berikan sosialisai peraturan undang-undang keterlibatan Satpol PP dalam perizinan.”Kalau SK-nya sudah di tanda tangani maka kita akan mulai melaksanakana, sosialisai terhadap pengusaha, sebelum melakukan tindakan.”kata Said. Pihaknya meminta dukungan dari masyarakat untuk penertiban, perizinan yang akan mereka laksanakan nantinya.(muslim tambunan)

Ditulis Oleh Pada Rab 15 Okt 2014. Kategory Lingga, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek