Indah Puri Golf Digugat ke Pengadilan
Tanjungpinang, Radar Kepri-Enam orang karyawan PT. Guthrie Jaya Indah Island Resort (Indah Puri Golf) menggugat pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak ke Pengadilan Hubungan Induatrial (PHI) Tanjungpinang.
Dalam gugatan dengan nomor registrasi 52/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Tpg tertanggal 26 September 2019 diuraikan penggugat memiliki hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat berubah dari menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu ( PKWTT)
Penggugat juga menuntut, Menyatakan Surat Kesepakaan Kerja Caddy Sebagai Tenaga Kerja Lepas yang ditandatangani Para Penggugat dengan Tergugat batal demi hukum.
Juga mebuntut, Memerintahkan Tergugat untuk memberikan hak Para Penggugat berupa Surat Pengalaman Kerja kepada Para Penggugat tanpa syarat apapun.
Dan Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat putus demi hukum terhitung sejak diucapkannya putusan perkara ini;Memerintahkan Tergugat untuk membayar hak-hak Para Penggugat berupa uang Pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, masing-masing kepada Rosmeli, Desril Mulyadi, Dian Azura Anggraini, Zainal Arifin, Darmiati dan Yuliasih. Total tuntutan karyawan itu mencapai Rp 665 351 375.
Agar gugatan tidak sia-sia, enam karyawan yang di PHK secara sepihak itu juga menuntut agar menyatakan meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap seluruh harta benda milik Tergugat baik barang bergerak maupun tidak bergerak yang terletak di perusahaan Tergugat ( in casu PT. GUTHRIE JAYA INDAH ISLAND RESORT( Indah Puri Golf & Resort Batam )) beralamat di Jalan Ir. Sutami, Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.
Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini sejak diucapkan.
Alhamdulillah semoga berjalan lancar sampai putusan pengadilan . Terimakasih radarkepri
Semoga sukses selalu.
Aminn
Yaa allah,ini perusahaan terngetop ditahun ini digugat karyawannya.
Ada apakah????…..
Ataukah memang perusahaan ini tidak perna mematuhi peraturan dr pihak DISNAKER setempat😬.
Sehingga bebas melakukan semena-mena terhadap karyawannya.#OHMYGOD