; charset=UTF-8" /> Pemko Tanjungpinang Kalah Digugat Koruptor - | ';

| | 4,644 kali dibaca

Pemko Tanjungpinang Kalah Digugat Koruptor

Kantor Walikota Tanjungpinang di Senggarang.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Pemerintah Kota Tanjungpinang kalah di Pengadilan Tata Usahan Negara (PTUN) Kepri di Batam atas terbitnya Surat Keputusan (SK) pemecatan Gustian Bayu, terpidana korupsi.

Data yang dimiliki radarkepri.com, dalam putusan dengan tegas disebutkan, membatalkan keputusan tata usaha negara yang diterbitkan oleh Walikota Tanjungpinang nonor 488 tahun 2018 tanggal 31 Desembee 2018. Tentang pemberhentian karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubunganya dengan jabatan atas nama Gustian Bayu SSTP.

PTUN juga mewajibkan tergugat (Pemko Tanjungpinang) mencabut keputusan Walikota Tanjungpinang nomor 488 tahun 2018.

Selain itu, PTUN juga mewajibkan tergugat (Pemko Tanjungpinang) menerbitkan keputusan tata usaha negara yang berisi penjatuhan hukuman pada penggugat (Gustian Bayu) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Pemko Tanjungpinang juga diwajib membayar biaya perkara senilai Rp 345 000.

Hingga berita ini dimuat, media ini belum berhasil menjumpai Walikota Tanjungpinang guna konfirmasi dan klarifikasi.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 08 Okt 2019. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek