Ini Jadual Sidang dan Hakim Yang Mengadili Gugatan Terhadap Indah Puri
Tanjungpinang, Radar Kepri-Sidang perdana gugatan enam karyawan Indah Puri Golf Resort yang di pecat secara sepihak akan digelar pada 17 Oktober 2019 di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada PN Tanjungpinang.
Hal ini disampaikan Humas PN Tanjungpinang, Santonius Tambunan SH MH menjawab konfirmasi yang dikirimkan media ini ke WA-nya, Selasa (08/10) sore.”Perkara Nomor 52 Pdt. Sus-PHI 2019 PN Tpg didaftarkan 26 September 2019.”tulisnya.
Penggugat adalah Rosmeli dan kawan-kawan melawan PT. Guthrie Jaya Indah Resort (Indah Puri Golf).
Dilanjutkan Santo sapaan Santonius Tambunan SH MH, ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Admiral SH MH telah menunjuk tiga hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara itu. Yakni, Awani Setyowati, S.H. (ketua majelis hakim) dengan anggota Suhadmadi, S.H dan Yasokhi Zalukhu, S.H. dan panitera pengganti (PP) Tiurma Melvaria Sitompul, S.H., M.H.”Sidang perdana, Kamis 17 Oktober 2019.”pungkasnya.(irfan)