; charset=UTF-8" /> Buat Akte Lahir Untuk Anak Umur 1 Tahun Lebih, Sekarang di Disduk - | ';

| | 2,566 kali dibaca

Buat Akte Lahir Untuk Anak Umur 1 Tahun Lebih, Sekarang di Disduk

Drs Said Kairudin  Kadisduk kota Batam=

Drs Said Kairudin.

Batam, Radar Kepri-Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap pembuatan akta lahir untuk anak yang sudah lewat umur tidak perlu lagi melalui sidang di Pengadilan Negeri (PN). Disambut gembira warga Kota Batam dan Indonesia umumnya.

Seorang ibu yang mengurus akte kelahiran anaknya yang berumur 2 tahun dijumpai media ini di kantor Disduk kota Batam mengatakan.”Saya sangat dengan aturan. Sekarang kalau mengurus akte lahir anak yang lewat umur tidak perlu lagi melalui sidang Pengadilan Negeri. Dulu saya deg-degan juga sih mengurus akte lahir anak saya ini. Karena saya dengar, biaya sidang cukup mahal, kata orang yang pernah membuat akte kelahiran anaknya melalui sidang Pengadilan Negeri itu.”ujarnya.

Pihaknya mengaku sangat bersyukur karena, kini dia tidak perlu ke pangadilan lagi untuk membuat akte anaknya.”Cukup melaui dinas pemdudukan saja, akte lahir anak saya bisa terbiy.”kata ibu satenga baya ini kepada awak media ini, Kamis (13/06) di kantor Disduk Kota Batam, Sekupang.

Semnatara itu kepala Disduk kota Batam, Drs Said Kairudin mengatakan.”Sejak adanya keputusan dari Makamah Konsititisi Indonesia tanggal 30 April 2013. Dimana pada pasal 32 ayat 2 Undang-undang nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan dicabut. Tentang  sidang pengadilan terhadap pembuatan  akte  kelahiran anak yang sudah berumur diatas satu tahun  tidak melalui sidang pengadilan.”kata Drs Said Kairudin diruangan kerja pada awak media ini, Kamis (13/06).

Sebelum adanya putusan MK ini, lanjut Kadisduk Batam.”Memang kasihan kita pada masyarakat Batam yang hendak membuat akte lahir untuk anak yang umurnya lewat setahun. Mereka ini, lebih banyak yang tinggal di pulau-pulau yang memakan waktu dan biaya tinggi untuk ke kota Batam. Misalnya ke kantor pengadilan dan kantor Disduk. Sehingga membutuhkan biaya yang tinggi. Padahal akte kelahiran wajib dimiliki anak yang hendak masuk sekolah.”Ujarnya.

Dan pemerintah kota Batam melalui Disduk terus mensosialisasikan pada masyarakat setiap minggu. Atau di tempat acara.”Kita selalu menghimbau kepada masyarakat Batam untuk membuatkan akte kelahiran anaknya. Sekarang bagi anak yang berumur diatas 1 tahun yang belum memiliki akte kelahiran. Tidak lagi melalui sidang pengadilan sesuai dengan keputusan MKRI diatas.”jelasnya.

Maka dari itu sekali lagi, lanjut Kadisduk.”Kita minta pada masyarakat Batam, bagi anaknya yang belum memiliki akte kelahiran. Segera di buatan akte kelahiran ke kantor Disduk kota Batam. Karena akte kelahiran sangat penting bagi anak yang akan masuk sekalah. Dan penting untuk mengatahui jumlah pertumbuhan penduduk di kota Batam.”ungkapnya.(taherman)

Ditulis Oleh Pada Jum 14 Jun 2013. Kategory Batam, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

1 Comment for “Buat Akte Lahir Untuk Anak Umur 1 Tahun Lebih, Sekarang di Disduk”

  1. Gabriel map

    Apakah masih berlaku pengurusan akta lahir gratis yang usia anak lebih dari 1 tahun keatas.terimah kasih

Komentar Anda

Radar Kepri Indek