; charset=UTF-8" /> Ombudsman Kepri Nilai Kelangkaan Gas Kesalahan Sistem - | ';

| | 935 kali dibaca

Ombudsman Kepri Nilai Kelangkaan Gas Kesalahan Sistem

Ketua Ombudsmen Propinsi kepri yang didampingi Asistenya  Amir Mahmud sewaktu  komrengsi pers dikantornya tangal 13=

Ketua Ombudsman Propinsi Kepri, Yusron Roni di dampingi asistenya Amir Mahmud sewaktu konfrensi pers di kantornya, Kamis (13/06)

Batam, Radar Kepri-Kelangkaan gas ukuran 3 kilogram terjadi tidak adanya sistem dan minimnya pengawasan dari pemerintah pusat pada pemerintah daerah. Penyaluran dan pengawasan “amburadul” sehingga masyarakat menjadi korban dari program konversi minyak tanah ke gas ini.

Pendapat tersebut diungkapkan ketua Ombudsman Provinsi Kepri Yusron Roni ketika mengglar konfrensi pers di kantornya, Batam Center pada Kamis (13/06)

Padahal, lanjut Yusron Roni, kalau di kaji dalam aspek historisnya. Pengalihan minyak tanah ke gas merupakan kebijakan pemerintah dalam rangka konversi mianyak tanah ke gas. Pemerintah pusat beralasana, konversi tersebut untuk mengurangi tekanan beban APBN yang tinggi dari subsidi energi BMM. Guna mengatasi kesulitan pemerintah menyediakan minyak tanah bagi masyarakat.”Dan merupakan bagian dari usaha menjamin ketersedian pemenuhan kebutuhan energi bagi masyarakat secara terus-menerus dengan harga yang terjangkau sesuai dengan peraturan Presiden nomor 5 tahun 2006 tentang kebijakan energi nasional.”tambahnya.

Anehnya, kata mantan kadishub Pemko Bata mini, beberapa bulan sebelum kebijakan konversi diluncurkan. Terjadi kekisruhan dan antrean panjang masyarakat yang mengular di berbagai kota. Hanya sekedar  untuk  mendapatkan jatah  pembelian minyak tanah 5 liter.

Meski pada awal pengalihan minyak tanah ke gas sempat melahirkan begitu banyak kasus kebakaran dan ledakan pada masa adaptasi. Kebijakan konversi tetap dijalankan yang pada akhirnya masyarakat juga sulit mendapatkan gas ukuran 3 kilogram tersebut.”Beberapa bulan belakangan ini, konversi minyak ke gas memasuki masa yang pahit. Antrian  pengguna gas, mirip antrian untuk dapat beras dimasa revolisi seperti tahun 1960-an.”ujarnya.

Padahal, lanjut Yusron Roni, masyarakay sangat membutuhkan gas untuk keperluan sehari-hari, kebutuhan rumah tangga dan menjalankan usuha skala mikro.

Dalam hal ini, mengingat dan mempertimbangkan aspek historis ini. Sangat membantu untuk melihat dengan jelas bagaimana konteks dan tujuan awal penyedian tabung gas 3 Kilogram.”Adalah untuk kebutuhan masyarakat miskin dan usaha mikro. Itulah sebabnya, dalam semua regulasi yang dibuat pemerintah terkait LPG Tabung 3 kg. Yang menggunakan sebutan LPG tertentu. Demikiin pula peruntukannya, ditetapkan hanya untuk masyarakat tertentu pula.”jelasnya.

Lebih lanjut Yusron Roni mengatakan.”Padahal, prinsip dasar konversi dan sistem distribusi. Kebijakan konverensi gas di tetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 104 tahun 2007, tentang penyedian pendistribusian dan penetapkan harga Liquefed Petrulum Gas tabung 3 Kilogram.”ujarnya.

Diktum, mengingat Pepres ini menyebutkan undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan Gas Bumi (UU Migas) dan peraturan pemerintah  Nomor  36 tahun 2004 tentang kegiatan usaha hilir minyak dan Gas Bumi.”UU Migas merujuk pada pasal 33 UUD 1945  yang menyatakankan penguasaan  negara atas bumi, air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya. Dan demikian pula cabang-cabang pruduksi yaang mengusai hajat hidup orang banyak.”Paparnya.

Senada dengan Yusron Roni,  juga di katakan oleh Amir Mahmud asistennya.”Hal lain, adanya kejanggalan yang kami temukan dilapangan terhadap keberadaan penyaluran (ggen ) gas LPG 3 Kilogram. Dari sejak awal mula terlihat mulai tidak melalaui tahapan pemeriksaan yang semestinya.”katanya. Dikatakan Amin Mahmud, misalnya dari 11 penyalur yang di beritakan oleh sebuah madia terbitan Batam. Berdasarkan data dari Dinas Perindustrian Perdagangan Energi dan Sumberdaya Mineral kota Batam (Dispringesdm).”Terdapat 3 penyalur yang bertempat di alamat dan gudang yang sama. Dan pemiliknya berbeda, tapi masih dalam satu grup. Dan hal yang sama juga terjadi pada dua penyalur lainnya.”jelasnya. Selain itu, Amir Mahmud menambahkan, ada dua penyalur yang alamatnya tidak sesuai dengan  data yang disampaikan Disprindagesdm.

Dalam hal ini.”Kami Ombudsmen Propinsi Kepri selaku lembaga Negara yang bertugas mengontrol kebijakan yang berhubungan dengan publik. Kami telah menyurati dinas dan intansi terkait memperingatkan kebijakan yang merugikan masyarakat. Sesuai dengan aturan yang berlaku, memang itulah susahnya.”katanya.

Ditambahkan, bagaimana pemerintah Daerah menjalankan aturan yang sudah dibuat oleh pemerintah pusat. Karena peraturan yang di buat oleh pemerintah pussat itu sendiri tidak di soaliasikan kepada Pemerintah Daerah.

Kedepannya.”Itu tugas kami untuk memberitahukan  atau menyarankan pada pemerintah Daerah untuk membuat keputasan. Mulai dari Keputasan Gebernur  hingga Perwako untuk membuat aturan petunjuk untuk penyaluran Gas 3 Kilogram. Dan kemudian di buat suatu tim pengawas indipenden untuk mengawasi, sehingga masyarakat dalam hal ini tidak lagi dirugikan.”bebernya.

Dikatakan Yusron Roni.”Alhamdulilah, saran yang kami berikan selama ini cukup disambut baik oleh instasi-intansi yang kami berikan saran. Terkait kebijakan yang merugikan publik dari pemerintah. Saran kita juga sejauh ini cukup di terima. Mulai dari pemerintah Provinsi  maupun Pemerintah kabupaten/kota yang ada di Kepri ini.”timpalnya.(taherman)

Ditulis Oleh Pada Jum 14 Jun 2013. Kategory Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek