Apri Sujadi Dihukum 5 Tahun Penjara
Tanjungpinang, Radar Kepri-Terdakwa Apri Sujadi S Sos, Bupati Bintan non aktif hari ini, Kamis (21/04) menjalani sidang terakhir ditingkat pengadilan pertama. Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang menyatakan mantan ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Kepri ini terbukti secara dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
Ketua majelis hakim Riska Widiana SH MH setelah bermusyawarah dengan 4 hakim anggota lainnya dalam amar putusannya menghukum Apri Sujadi selama 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 4 bulan jika tak mampu bayar denda.
Namun majelis hakim tidak sependapat atas tuntutan jaksa KPK yang meminta mencabut hak politik Apri Sujadi untuk memilih dan dipilih dengan pertimbangan tidak terkait langsung dengan jabatan politiknya.”Karena itu tuntutan terhadap pencabutan hak politik harus dikesampingkan.”sebut majelis hakim.
Perbuatan terdakwa Apri Sujadi menurut hakim terbukti melanggar pasal kedua dari dakwaan jaksa yaitu pasal 3 junto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP junto pasal 65 KUHP.
Apri Sujadi tidak dihukum uang pengganti (UP) dari kerugian negara karena sudah mengembalikan uang yang diterimanya seluruhnya sebesar Rp 2,65 Miliar lebih.
Sebelum membacakan putusan, hakim mengungkap sejumlah fakta persidangan yang dilakukan Apri Sujadi dalam menyalahgunakan wewenangnya yang merugikan negara berupa politik balas jasa pada tim suksesnya saat maju sebagai Bupati Bintan bersama Dalmasry Syam sebagai wakil Bupati.”Diantaranya, mengangkat Azirwan sebagai kepala BPK FTZ Bintan yang pada akhirnya mundur. Padahal Apri Sujadi tahu, Azirwan merupakan terpidana korupsi yang ditangkap KPK dan telah dihukum. Terdakwa Apri Sujadi juga mengangkat M Saleh Umar yang merupakan bendahara tim sukses Apri-Dalmasry sebagai ketua BPK FTZ Bintan. Sesuai dengan permintaan M Saleh Umar sebelumnya.”sebut salah seorang anggota majelis hakim.
Majelis Hakim juga mengungkapkan pengakuan Apri Sujadi bahwa upeti dari distributor rokok dan mikol sebelum dirinya menjadi Bupati Bintan pada awal tahun 2016.”Upeti dari quota rokok menurut Apri Sujadi merupakan tradisi yang telah terjadi sebelum dirinya menjabat Bupati Bintan.”terang hakim.
Akankan KPK mengusut dugaan korupsi quota rokok dan mikol sebelum Apri Sujadi menjabat Bupati ?. Padahal diduga potensi kerugian negara mungkin saja lebih besar lagi jika penyidik KPK mengusut lebih lanjut.
Setiap quota rokok dan Mikol, hakim mengungkapkan adanya akomodir jatah rokok pada sejumlah pejabat dan aktifis, Iip (Andi Arif Rate).”Akomodir dilakukan atas perintah Apri Sujadi pada orang kepercayaannya, Rizki Bintani, Alfeni dan ada juga melalui Yurioskandar.”kata hakim.
Hal mengejutkan, terkait perhitungan kerugian oleh ahli BPKP. Hakim menyatakan tidak dapat dijadikan tolak ukur.”BPKP menyebutkan, ada kerugian negara tahun 2017 tapi tak dapat dirincikan oleh auditor BPKP ketika dihadirkan ke persidangan. Karena itu penetapan kerugian negara oleh BPKP harus dikesampingkan karena memakai PMK tahun 2012. Dalam hal ini, majelis hakim sependapat dengan ahli yang diajukan terdakwa, bahwa kerugian negara harus riil.”tegas hakim. Namun untuk perhitungan negara pada tahun 2018, majelis hakim sepakat dengan ahli BPKP Kepri senilai Rp 207 Miliar.
Terhadap vonis yang lebih tinggi 1 tahun dari tuntutan jaksa KPK, penasehat hukum Apri Sujadi serta terdakwa diberi waktu untuk pikir-pikir selama 7 hari.”Kami pikir-pikir Yang Mulia.”kata Apri Sujadi.
Persidangan kemudian dilanjutkan untuk terdakwa M Saleh Umar. Hingga berita ini dimuat, persidangan masih berjalan. Majelis hakim masih membacakan fakta hukum, pertimbangan hukum serta hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa.(irfan)