; charset=UTF-8" /> Apri Sujadi, Bupati Bintan Non Aktif Dituntut 4 Tahun Penjara - | ';

| | 464 kali dibaca

Apri Sujadi, Bupati Bintan Non Aktif Dituntut 4 Tahun Penjara

Pembacaan tuntutan oleh jaksa KPK terhadap Apri Sujadi di pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang, Rabu (30/03). (foto by Irfan Atatrik).

 

Tnnjungpinang, Radar Kepri-Bupati Bintan non aktif, Apri Sujadi yang menjadi terdakwa korupsi cukai rokok dan minuman beralkohol (mikol) dituntut selama 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidir 6 bulan penjara dan diwajibkan membayar kerugian negara berupa uang pengganti sebesar Rp 2,6 Miliar yang telah dikembalikan Apri Sujadi ke KPK agar dirampas untuk negara. Jaksa juga  menuntut agar mencabut hak politik selama 3 tahun setelah bebas. Sehingga Apri Sujadi tidak bisa dipilih menjadi pejabat publik dan memiliki hak untuk dipilih. Tuntutan 4 tahun penjara juga dikenakan pada M Saleh Umar. Tuntutan dibacakan oleh jaksa KPK, Rabu (30/03) di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa Apri Sujadi melanggar Pasal 3 junto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP junto pasal 65 KUHP

Jaksa menyatakan kerugian negara akibat perbuatan Apri Sujadi dan M Saleh Umar senilai Rp 422 Miliar lebih karena secara bersama- sama dengan M Saleh Umar terkait penerbitan kuota rokok dan mikol tidak sesuai dengan kebutuhan wajar sejak tahun 2016, 2017 dan 2018.”Atas perbuatan (memberi kuota lebih) Apri Sujadi dan M Saleh Umar menerima sejumlah uang dan vaucher selaku penyelenggara negara.”terang jaksa.

Sebelum membacakan tuntutan, jaksa menguraikan analisi kasus berupa politik balas budi. Mulai dari munculnya nama Azirwan sebagai kepala BPK FTZ Bintan namun mundur karena napi kasus korupsi alih fungsi hutan lindung di Bintan yang ditangkap KPK.”Azirwan mundur dari kepala BPK FTZ Bintan dan digantikan M Saleh Umar yang dibawa oleh Dalmasry.”terang jaksa.

Diterangkan jaksa, Dalmasry membawa M Saleh Umar melalui partai Nasdem yang mendukung Apri Sujadi dalam pilakada.”Jika pasangan Apri-Dalmasry menang pilkada, jabatan kepala BPK FTZ Bintan diserahkan ke M Saleh Umar.”urainya.

Jaks juga mengungkapkan adanya pemberian kuota untuk rokok dan mikol di kawasan bebas melebihi jumlah penduduk karena para wisman yang datang masuk dalam kuota. Bahkan.”PT Tirta Anugerah Sukses yang tidak memiliki ijin usaha edar mendapar kuota mikol.”kata Jaksa.

Jaksa menyatakan perbuatan Apri Sujadi terbukti menyalahgunakan jabatannya sebagai Bupati Bintan yang merangkap wakil ketua I BPK FTZ Bintan.

Dalam uraian fakta yuridis, Kabupaten Bintan merupakan daerah Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas atau disingkat (KPBPB).”Kuato rokok yang diterbitkan melebihi jumlah kuota yang wajar dengan kalkusasi penduduk yang ada di KPBPB. Begitu juga dengan kuota mikol, melebihi kuota wajar.”terang jaksa.

Terhadap tuntutan ini, penasehat hukum Apri Sujadi meminta sidang dilanjutkan pada Kamis pekan depan dengan agenda pembelaan.(Irfan)

Ditulis Oleh Pada Rab 30 Mar 2022. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek