; charset=UTF-8" /> Adakah Tersangka Korupsi Baru Dari Kasus Cukai Rokok dan Mikol Ilegal - | ';

| | 342 kali dibaca

Adakah Tersangka Korupsi Baru Dari Kasus Cukai Rokok dan Mikol Ilegal

Jaksa KPK, Joko Hermawan SH.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Apri Sujadi adalah Bupati Bintan ketika menerima sejumlah uang dari pengusaha rokok dan minuman beralkohol (Mikol). Dengan kata lain Apri Sujadi adalah penyelenggara negara yang menerima suap ataupun gratifikasi.

Selaku penyelenggara negara yang memperkaya diri sendiri, Apri Sujadi “lolos’ dari jerat pasal primer yang didakwakan jaksa KPK padanya. Pasal primer itu adalah Pasal 2 ayat (1) UU 31/1999 menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Sedangkan Sementara Pasal 2 ayat (2) menyebutkan, “Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.”

Tidak dituntutnya Apri Sujadi menggunankan pasal 2 tersebut tentu saja menimbulkan tanya. Karena dalam pasal 2 tersebut dijelaskan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau korporasi yang merugikan keuangan negara. Berdasarkan fakta sidang dan sejumlah keterangan saksi unsur pasal 2 ini jelas terpenuhi, Apri Sujadi merupakan penyelenggara negara begitu juga M Saleh Umar (Plt Kepala BPK FTZ Bintan) namun keduanya lolos dari jerat hukum pasal 2 tersebut.Ada apa ?. Inilah pertanyaan masyarakat pasca tuntutan yang dinilai ringan tersebut. Apakah hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini sepakat dengan dakwaan pasal yang dikenakan hakim.

Kemudian mengenai munculnya sejumlah nama besar dipersidangan. Akankah KPK membuka penyelidikan baru alias akan ada tersangka baru dari skandal cukai rokok dan Mikol ilegal yang akan menyusul Apri Sujadi ke bui ?.

Terkait hal diatas, Jaksa KPK, Joko Hermawan SH  yang dikonfirmasi sejumlah pewarta usai pembacaan tuntutan diruang sidang pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang menjawab diplomatis.”Fakta sidang akan kita diskusikan dengan penyidik dan kami sampaikan ke pimpinan. Nanti mereka yang menentukan langkah selanjutnya seperti apa.”jelasnya.

Berkaca dari kasus mantan Gubernur Kepri, Nurdin Basirun yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK beberapa waktu lalu. Sejumlah nama terungkap memberikan uang ke Nurdin, terutama dikalangan pejabat Pemprov Kepri termasuk Martin M yang dipromosikan sebagai Sekwan Kepri terungkap memberi upeti ke Nurdin. Namun sampai hari ini, KPK hanya menetapkan Martin dan beberapa pejabat lain sebagai saksi.

Wajar, jika publik berasumsi kasus Apri Sujadi dan M Saleh Umar ini hanya sebatas dua orang tersebut. Mungkinkan Apri Sujadi target ?. Entah lah. Keberanian KPK sedang diuji untuk menjerat pihak lain, mulai dari distributor, pabrik rokok dan pihak lain karena pengaruh dan ketokohannya ikut memuluskan terbitnya kuota rokok dan Mikol ini.(Irfan)

Ditulis Oleh Pada Kam 31 Mar 2022. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek