; charset=UTF-8" /> Anggota DPRD Natuna Dituntut Hanya 18 Bulan Penjara - | ';

| | 925 kali dibaca

Anggota DPRD Natuna Dituntut Hanya 18 Bulan Penjara

Rusli alias Bujang Gondrong, anggota DPRD Natuna yang dituntut 18 bulan penjara.

Rusli alias Bujang Gondrong, anggota DPRD Natuna yang dituntut 18 bulan penjara.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Rusli alias Bujang Gondrong (48) oknum anggota DPRD Kabupaten Natuna  dituntut selama 1 tahun 6 bulan penjara atau 18 bulan penjara saja di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Tanjungpinang, Rabu (27/01. Tuntutan serupa juga dibacakan untuk dua temannya dari organisasi Gabungan Pemuda Kurak Sekitarnya (Gapestra), Sukiman alias Kiki (ketua) dan Sukahardiman (bendahara). Ketiga tetdakwa juga dihukum membayar denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan. Sedangkan uang dikorupsi sebesar Rp 200 juta oleh Rusli telah dikembalikan begitu juga dengan terdakwa Sukiman dan Sukardiman. Dalam surat dakwaan yang dibacakan Hendri Sipayung SH dijelaskan kronologis kasus yang mengantarkan politisi dari PDI-P Natuna ini ke jeruji besi bersama dua rekannya. Bermula pada bulan Oktober 2011 lalu, Sukirman mendatangi Rusli dirumahnya, Jl Jendral Sudirman, RT 002 RW 002 Kelurahan Ranai, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna.”Dengan maksud meminta bantuan dana aspirasi dari terdakwa Rusli untuk organisasi Gapestra.”tulis JPU Hendri Sipayung SH dalam surat dakwaannya. Penghujung tahun 2011, Sukirman kembali mendatangi Rusli karena permintaan bantuan itu belum juga dicairkan.”Ajukan saja proposal senilai Rp 300 juta.”ucap Rusli alias Bujang Gondrong. Mendengar saran ini, Sukirman balik bertanya.”Bagaimana pembagiannya bang ?. Boleh belah semangka (bagi dua,red).”tanya Sukirman. Namun Rusli menjawab.”Janganlah, Rp 200 jutalah sama saya.”kata Rusli yang disetujui Sukirman. Terhadap tuntutan ini, ketiga terdakwa akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis pada Rabu (03/02).

Tentang pengembalian uang tersebut dibenarkan Kajari Natuna yang dijumpai radarkepri.com di kantor Kejati Kepri, Senggarang.”Iya. Ketiga terdakwa telah mengembalikan kerugian negara. Tapi belum seluruhnya,, masih ada sedikit lagi yang dikembalikan. Saya lupa berapa yang telah dikembalikan itu.”kata Kajari Natuna, Josia Koni SH MH.(irfan).

Ditulis Oleh Pada Rab 27 Jan 2016. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek