Obos Bastaman Dihukum 3 Tahun 6 Bulan Penjara
Tanjungpinang, Radar Kepri-Obos Bastaman terbukti menyalahgunakan bantuan sosial sehingga majelis hakim PN Tanjungpinang yang memeriksa dan mengadilinya menghukumnya selama 3 tahun 6 bulandan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 487 juta jika ridak mampu bayar dalam tempo 1 bulan sejak putusan incraht, maka hukumanta ditambah 2 tahun. Terdakwa Obos Bastaman juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta.
Kerugian keuangan negara itu, menurut majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tetsebut dipimpin Dame Parulian Pandiangan SH dan anggota Fathan Riady SH MHum dan Joni Gultom SH MH.” Terdakwa Obos Bastaman tetbukti merugikan keuangan negara dengan mengambil uang negara Rp 380 juta ditambah Rp 107 juta. Namun tidak dipergunakan sebagaimana yanf tercantum dalam proposal yang diajukan.”kata hakim, Fatan Riady SH MHum.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh 3 orang JPU Kejati Kepri secara bergantian, diterangkan modus Obos Bastaman bersama mantan wakil rakyat Kepri, Abdul Aziz daerah pemilihan Batam ini “membegal” uang pembangunan Mesjid.
Berawal dari kunjungan kerja Abdul Aziz S Sos M Si selaku ketua komisi II DPRD Kepri periode 2009-2014 ke lokasi pembangunan sentra tahu tempe dan makanan ringan yang dikelola Obos Bastaman (displit).Dalam pertemuan itu, Abdul Aziz menjanjikan akan memberikan bantuan dana untuk usaha Tahu Tempe di Koperasi Padjajaran Batam.”Usai kunjungan, Abdul Aziz dan terdakwa Obos Bastaman langsung melakukan peninjauan kelokasi yang akan dibangun sentra tahu tempe.”terang jaksa dalam surat dakwaan.
Setelah turun kelapangan, Abdul Aziz kemudian memerintahkan terdakwa Obos Bastaman membuat proposal permohonan bantuan yang ditujukan pada Gubernur Kepri di Tanjungpinang dengan menggunakan Koperasi Padjajaran Batam. Pembuatan proposal di bantu Bima Ilham Bastaman (displit), namun proposal itu salah karena tidak boleh memakai koperasi tapi harus langsung dari pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) yang akan dibantu.
Karena itu, proposal permintaan bantuan berubah dengan melampirkan 22 pelaku UKM tahu tempe. Setelah menanyakan kebutuhan 22 pelaku UKM tahu tempe dan merubah redaksional permohona. Akhirnya proposal itu selesai, termasuk nama Obos Bastaman sebagai pemohon bantuan. Namun dari 22 orang pelaku UKM tahun tempe itu, ternyata terdapat 2 orang yang bukan pelaku UKM yaitu Ahmad Rijal dan Zulkifli.
Proposal yang direvisi itu kemudian diserahkan ke Abdul Aziz dan ditelitinya. Abdul Aziz kemudian menyatakan proposal itu sudah lengkap dan benar. Selanjutnya, terdakwa Obos Bastmana disarankan berkoordinasi dengan Drs Joko, Kabid di Dinas Koperasi Provinisi Kepri. Namun setelah di periksa, proposal tersebu ternyata masih banyak kekurangan dan harus diperbaiki lagi.
Setelah dilengkapi, akhirnya sekira 29 Oktober 2011 hingga 31 Oktober 2011, Azman Taufik selaku Kadis Koperasi dan UKM Kepri menerbitkan rekomendasi proposal tersebut layak direalisasikan dan pelaku UKM tempe tahu Batam itu mempunyai kelayakan untuk mendapat bantuan dana sosial (bansos) pada tahun 2012 sebesar Rp 720 juta. Dengan rincian 3 UKM mendapat bantuan Rp 30 juta dan 18 UKM mendapat Rp 35 juta.
Terhadap putusan tersebut diatas, terdakwa Obos Bastaman yang didampingi Sri Ernawaty SH sebagai penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir.Sedangkan JPU Jon Fredy SH dari Kejati Kepri mengatakan banding.(irfan)