DJ Sweet Emily Dituntut 5 Bulan Penjara Dan Denda Rp 10 Juta
Tanjungpinang, Radar Kepri-Terdakwa Rochana Pringprasit alias DJ Sweet Emily (28), warga Thailand yang berprofesi sebagai Disk Djoky (DJ) di F-Lounge PUB dan KTV Hotel Aston Tanjungpinang dituntut selama 5 bulan penjara dan denda Rp 10 juta, jika denda tak dibayar hukumanya ditambah 2 bulan kurungan. Tuntutan dibacakan Rabu (27/01) di PN Tanjungpinang oleh JPU Ricky Setiawan Anas SH MH. Terhadap tuntutan ini terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis pada Senin (01/02).
Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Eriyusman SH, bersama anggota Zulfadli SH dan Afrizal SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricky Setyawan Anas SH, mendakwa Rochana Pringprasit alias DJ Sweet Emily dengan dakwaan tunggal, menyalah gunakan visa kunjungan yang dimiliki sebagai mana Pasal 122 ayat 1 huruf a UU RI nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian,
Rochana Pringprasit ditangkap dan diamankan Wasdakim Imigrasi Tanjungpinang, sekitar pukul 02.00 Wib pagi ketika sedang bermain Disk Jokie di F-Lounge PUB dan KTV Hotel Aston Tanjungpinang, Minggu,(27/9/2015) lalu. (irfan)