; charset=UTF-8" /> DJ Sweet Emily Dituntut 5 Bulan Penjara Dan Denda Rp 10 Juta - | ';

| | 1,810 kali dibaca

DJ Sweet Emily Dituntut 5 Bulan Penjara Dan Denda Rp 10 Juta

DJ Sweet Emily, Rochana Pringprasit yang dituntut 5 bulan Penjara karena penyalahgunaan visa.Tanjungpinang, Radar Kepri-Terdakwa Rochana Pringprasit alias DJ Sweet Emily (28), ‎warga Thailand yang berprofesi sebagai Disk Djoky (DJ) di F-Lounge PUB dan KTV Hotel Aston Tanjungpinang dituntut selama 5 bulan penjara dan denda Rp 10 juta, jika denda tak dibayar hukumanya ditambah 2 bulan kurungan. Tuntutan dibacakan Rabu (27/01) di PN Tanjungpinang oleh JPU Ricky Setiawan Anas SH MH. Terhadap tuntutan ini terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis pada Senin (01/02).

Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Eriyusman SH, bersama anggota Zulfadli SH dan Afrizal SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricky Setyawan Anas SH, mendakwa Rochana Pringprasit alias DJ Sweet Emily‎ dengan dakwaan tunggal, menyalah gunakan visa kunjungan yang dimiliki sebagai mana Pasal 122 ayat 1 huruf a UU RI nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian,

Rochana Pringprasit ditangkap dan diamankan Wasdakim Imigrasi Tanjungpinang, sekitar pukul 02.00 Wib pagi ketika sedang bermain Disk Jokie di F-Lounge PUB dan KTV Hotel Aston Tanjungpinang, Minggu,(27/9/2015) lalu. (irfan)

Ditulis Oleh Pada Rab 27 Jan 2016. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek