; charset=UTF-8" /> Inilah Temuan BPK Kepri di Kota Tanjungpinang TA 2023 (Bagian-1) - | ';

| | 105 kali dibaca

Inilah Temuan BPK Kepri di Kota Tanjungpinang TA 2023 (Bagian-1)

Kantor Inspektorat Kota Tanjungpinang.

 

Tanjungpinang, Radar Kepri – Berdasarkan data yang dimiliki Radar kepri.com pada tahun 2023 lalu tentang penjualan hasil pembongkaran Pasar Baru, tidak ditemukan rekening yang sah.

Data tersebut dari hasil temuan Lembaga Badan Pemeriksaan Keuangan (L BPK) Provinsi Kepulauan Riau (Prov Kepri) Tahun 2023 lalu.

Diantaranya, Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Gedung Pertokoan/ Koperasi/Pasar berdasarkan Keputusan Wali Kota Tanjungpinang Nomor 277 Tahun 2023 tentang Persetujuan dan Penetapan Penjualan Barang Milik Daerah Kota Tanjungpinang yang terdiri dari:

a. Penjualan Sisa Bongkaran Pasar Baru I sebesar Rp43.150.000,00;

b. Penjualan Sisa Bongkaran Pasar Baru II Blok B sebesar Rp640.000,00;

c. Penjualan Sisa Bongkoran Pasar Baru II Blok C sebesar Rp1.042.500,00;

Tidak terdapat rekening pada akun Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah yang lebih tepat digunakan untuk mencatat transaksi ini, karena Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi.

Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah tidak menyediakan akun-akun yang melaporkan seluruh transaksi lain-lain PAD yang Sah.

2. Hasil Pemanfaatan Barang Milik Daerah yang Tidak Dipisahkan sejumlah Rp735.000,00 merupakan penerimaan hasil sewa rumah dinas milik puskesmas dilingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang sebesar Rp735.000,00 berdasarkan Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Tidak terdapat rekening pada akun Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah yang lebih tepat digunakan untuk mencatat transaksi ini, karena Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah tidak menyediakan akun-akun yang melaporkan seluruh transaksi lain-lain PAD yang Sah.

3. Penerimaan Jasa Giro sejumlah Rp923.329.646,76 terdiri dari penerimaan jasa giro dari rekening giro Pemerintah Kota Tanjungpinang yang terdapat pada PT Bank Tabungan Negara, PT Bank Riau Kepri, PT Bank Rakyat Indonesia, serta bersumber dari penerimaan jasa giro yang terdapat pada rekening puskesmas yang mengelola dana JKNdan BOK dan penerimaan jasa giro yang terdapat pada rekening sekolah-sekolah yang mengelola dana BOSP.

Penerimaan jasa giro tidak termasuk jasa giro atas rekening yang terdapat pada RSUD Kota Tanjungpinang dan jasa giro atas rekening yang terdapat pada

BLUD SPAM.

4. Pendapatan Bunga sejumlah Rp562.509.619,00 berasal dari hasil penempatan uang pemerintah daerah dalam bentuk deposito dan remunerasi Treasury Deposit Facility(TDF).

5. Penerimaan atas Tuntutan Ganti Kerugian Keuangan Daerah terhadap Bendahara sebesar Rp133.992.000,00 merupakan pengembalian atas Temuan Inspektorat berdasarkan LHP Nomor 01/itKO-RIKSUS/III/23 Belanja Modal Alat Pemadam kebakaran di Kelurahan Tanjungpinang Kota sebesar Rp118.992.000,00,

Pengembalian Pembayaran Kurang Bayar Retribusi Sampah Tahun 2022 sebesar Tp15.000.000,00.

6. Penerimaan Komisi, Potongan, atau Bentuk Lain sejumlah Rp548.280.786,40 digunakan oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang untuk menampung transaksi berupa penerimaan lain-lain atas Program Pengembangan Operasional, dimana Program Pengembangan Operasional merupakan bentuk kerjasama antara PT Bank Tabungan Negara dengan Pemerintah Kota Tanjungpinang yang dilaksanakan dengan tetap berpegang pada prinsip kehati-hatian dan Good Corporate Governance.

7. Pendapatan Denda atas Keterlambatan Pelaksanaan Pekerjaan merupakan pendapatan yang diperoleh Pemerintah Kota Tanjungpinang atas keterlambatan pelaksanan pekerjaan konstruksi oleh penyedia sejumlah Rp65.472.032,28.

8. Pendapatan Denda Pajak Daerah sejumlah Rp750.506.220,00 bersumber dari Pendapatan Denda Pajak Hotel sebesar Rp27.564.203,00, Pendapatan Denda Pajak Restoran sebesar Rp70.450.999,00, Pendapatan Denda Pajak Hiburan sebesar Rp2.094.589,00, Pendapatan Denda Pajak Reklame sebesar Rp56.670.485,00,Pendapatan Denda Pajak Parkir sebesar Rp9.225.884,00, Pendapatan Denda Pajak

Air Tanah sebesar Rp619.918,00, Pendapatan Denda Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sebesar Rp293.267,00, Pendapatan Denda Pajak Bumi dan Bangunan –Pedesaan dan Perkotaan sebesar Rp583.586.875,00.

9. Pendapatan Denda Retribusi Daerah sebesar Rp6.294.979,00 bersumber dari Pendapatan Denda atas Retribusi Perizinan Tertentu yaitu Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.

10. Pendapatan dari Pengembalian sebesar Rp1.485.851.295,28 terdiri atas Pendapatan dari Kelebihan Pembayaran Gaji dan Tunjangan sebesar Rp166.968.134,00, Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Perjalanan Dinas sebesar Rp41.375.277,00, Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Gaji dan Tunjangan DPRD sebesar Rp35.358.367,00, Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Barang sebesar Rp115.945.511,00, Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Jasa sebesar Rp39.664.057,00. Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Bantuan Sosial kepada Kelompok Masyarakat sebesar Rp10.694.399,33, Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Modal Peralatan dan Mesin – Alat Kantor dan Rumah Tangga sebesar Rp25.736.400,00, Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Modal Peralatan dan Mesin – Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar sebesar Rp2.500.000,00, Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Modal Gedung dan Bangunan – Bangunan Gedung sebesar Rp173.757.497,50, Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi – Jalan dan Jembatan sebesar Rp41.399.328,45, dan Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Pegawai BOS, Belanja Barang dan Jasa BOS, Belanja Modal Peralatan dan Mesin BOS, serta Belanja Modal Aset Tetap Lainnya BOS sebesar Rp832.452.324,00.

11. Pendapatan BLUD sebesar Rp55.091.799.575,38 berasal dari pendapatan BLUD RSUD sebesar Rp54.332.051.933,38 dan pendapatan jasa layanan air minum SPAM sebesar Rp759.747.642,00.

12. Pendapatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sebesar Rp272.270.500,00 merupakan akun untuk pendapatan bersumber dari Dana Non Kapitasi JKN, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pencatatan Pengesahan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah yang ditetapkan tanggal 12 Agustus 2022, dimana pada pasal 6 ayat (2) menyatakan bahwa penganggaran pendapatan Dana Kapitasi JKN diuraikan dalam akun Pendapatan Daerah, kelompok Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah, jenis lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan,objek pendapatan Dana Kapitasi JKN pada FKTP, rincian objek pendapatan Dana Kapitasi JKN pada FKTP, sub rincian objek pendapatan Dana Kapitasi JKN pada FKTP sesuai kode rekening yang bersangkutan.

13. Pendapatan Berdasarkan Putusan Pengadilan (Inkracht) sebesar Rp1.600.000,00 yang merupakan biaya perkara/uang denda perkara tindak pidana ringan yang dipungut oleh Bendahara Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dan disetor ke Kas Daerah Kota Tanjungpinang.

14. Pendapatan Denda atas Pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) sebesar Rp1.000.000,00, merupakan pendapatan pelanggaran terhadap Perda atas kelalaian.

Upaya konfirmasi dengan pihak terkait, utamanya inspektorat yang memvalidasi temuan BPK Kepri tersebut telah dilakukan media ini. Namun kepala Inspektorat Kota Tanjungpinang, Surjadi belum berhasil dijumpai. (Aliasar) Bersambung.

Ditulis Oleh Pada Sen 20 Jan 2025. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek