; charset=UTF-8" /> Yusril Ancam Laporkan KKN Pengelolaan Sampah ke Kejagung - | ';

| | 943 kali dibaca

Yusril Ancam Laporkan KKN Pengelolaan Sampah ke Kejagung

Yusril, ketua LSM Barelang

Yusril, ketua LSM Barelang

Batam, Radar Kepri- Proyek pengadaan pengangkutan sampah kota Batam tahun anggaran 2013  senilai Rp 31,9 Miliar, diduga ada permainan kongkalingkong alias KNN. Pasalnya dilakukan dengan penunjukan langsung oleh Dinas kebersihan dan Pertamanan kota Batam. Yang dimenangkan oleh PT Royal Genta Asih (RGA).Tentu hal ini sangat mencengan, proyek yang nilainya pulahan miliran rupiah  di laksanakan dangan penunjukan langsung.

Hal ini disampaikan Yusril, ketua LSM Barelang di Batam Centre, Senin (06/01).”Kuat dugaan Proyek ini memang sudah di skenariokan oleh Pejabat teras Pemko Batam, Walikota Batam Ahmad Dahlan dan Wakil walikota Batam, Rudi. Sehingga proyek ini lansung ditunjuk pemenangnya yaitu PT RGA. Saya menduga kalau PT RGA ini telah dijadikan ATM oleh penguasa Batam itu untuk kepentingan politinya, karena kalau berkaca pada lelang pengadaan proyek sampah sebelum, Dinas Kebersihan Pertamanan Pemerintah kota Batam, juga menunjuk lansung PT RGA  sebagai pemenangnya.”ungkap Yusrl.

Menurut Yusrll, padahal  PT RGA  yang ditunjuk oleh Pemko Batam menangani sampah, setelah putus kontrak  dengan  PT Surya Sejahtra. Hingga 2014 PT RGA tetap dinomor satukan oleh Pemko Batam.”Inikan menjadi pertanyaan bagi kita sebagai masyarakat Batam, karena PT RGA ini dinilai gagal mengelola sampah dikota Batam, buktinya setaip hari di Batam sampah dikota Batam tidak bisa di kelola dengan baik.”ungkapnya.

Penunjukan lansung langsung proyek yang nilainya puluhan miliar tentu melanggar aturan dan Kepres No 70 tahun 2012. Tentang pengadaan barang dan jasa.”Kita minta Kejaksaan Tinggi Kepri mengusut dugaan KNN yang dilakukan oleh Dinas Kebersihan Pertaman Pemerintahan kota Batam. Ini salah satu bentuk yang penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Pejabat dinas terkait, tentu hal ini tidak mungkin dilakukan oleh dinasnya saja, kalau tidak direstui oleh pimpinannya.’jelasnya.

Drs Ahmad Dahlan, Walikota Batam.

Drs Ahmad Dahlan, Walikota Batam.

Kalau Kejasaan Tinggi Kepri tidak mau menindaklanjuti dugaan korupsi, kolusi, nepotisme (KNN) di lakukan oleh Walikota Batam, AhmadDahlan dan Kroni-kroninya ini.”Saya akan laporan langsung kepada Kejaksaan Agung RI.”ancamnya.

Sementara itu Walikota Batam, Drs H Ahmad Dahlan dikonfirmasi awak media melalui SMS via handpone-nya, sampai berita ini diturunkan belum ada jawabanya. Begitu juga dengan Wakilnya, Rudi SE. Sementara Kepala dinas Tata kota Batam yang di konfirmasi awak media ini melalui SMS handphone-nya tidak ada jawanbannya sampai berita ini diturunkan. Ketiga pejabat teras Batam ini kompak bungkam. (taherman)

Ditulis Oleh Pada Sel 07 Jan 2014. Kategory Bintan, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek