Yan Fitri dan Suryo Respationo Kembali di Sebut Dalam Sidang Apri Sujadi
Tanjungpinang, Radar Kepri-Sidang dugaan korupsi kuota rokok tanpa cukai dan minuman beralkohol (mikol) dengan terdakwa Apri Sujadi dan M Saleh Umar kembali digelar setelah dua minggu ditunda karena ketua majelis hakim dinas luar.
Sidang hari ini, Selasa (08/03) menghadirkan dua orang saksi yakni Sentot Pujaharseno dan Andre Siswanto.
Nama Yan Fitri dan Soeryo Respationo kembali disebut oleh saksi Andre Siswanto.”Namun saya tidak melihat dalam pembukuan keuangan perusahaan ada aliran dana kepada mantan Wagub Kepri, Pak Suryo dan Pak Yan.”ujar distributor rokok ini.
Setelah mendengarkan keterangan dua orang saksi ini, terdakwa Apri Sujadi dan M Saleh Umar dikonfrontir dan menyatakan tidak keberatan. Jaksa KPK melanjutkan dengan menvalidasi bukti-bukti yang disita di depan majelis hakim yang disaksikan saksi dan penasehat hukum terdakwa.
Salah satu bukti adalah dokumen dari Bea dan Cukai tentang Pemberitahuan Pengeluaran Barang Kena Cukai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dari PR Cemara Mas yang beralamat di Randegan Kecamatan Tanggulangin Sidoarjo berisi pemberitahuan akan mengeluarkan barang kena cukai ke kawasan bebas dengan tujuan PT Batam Prima Perkasa yang beralamat di jalan Pasar Baru nomor 6 RT 005 RW 001 Kelurahan Tanjung Uban Selatan, Kecamatan Bintan Utara di Bintan melalui pelabuhan Tanjung Priok.
Diuraikan, pengiriman sebanyak 1 kali dengan jumlah 309 karton dengan merek rokok Bro Mild. Dimana seharusnya membayar pajak Rp 1 829 280 000, namun karena untuk dipasarkan di kawasan bebas, pajak tersebut hilang.
Sidang di skor selama 15 menit untuk memberi kesempatan pada para pihak melakulan sholat Ashar.(irfan)