Warga Center Park Tuntut Walikota Batam Mundur

Aksi demo warga center Parl kantor Pemko Batam dengan mendirikan kios kakilima menuntut pembongkaran kios PKL diwilayahnya.
Batam, Radar Kepri-Pembangunan kios-kios untuk pedagang kaki lima (PKL) di atas lahan hijau, fasiltas umum dan fasilitas sosial (fasos). Terus mendapatkan penolakan ditengah-tegah masyarakat kota Batam. Senin (03/06) masyarakat perumahan Centre Park menggelar aksi demo ke kantor walikota Batam menolak pembangunan kios di lahan hijau yang ada di perkampungan mereka.
Manurut perwakilan pendemo warga Centre Park, Muhamad Rohim, sebelum warga Centre Park sudah melakukan hearing dengan komisi I DPRD. Hasilnya, memutuskan bangunanan kios yang ada segera dibongkar dan pemerintah kota Batam juga sudah melihat langsung ke lokasi.”Pemko Batam juga sudah sepakat agar kios tersebut di bongkar. Namun sejauh ini hanya sebatas sepakat, bangunan kios tersebut tidak kunjung dibongkar.”jelasnya.
Makanya, warga Centre Park kembali mendatangi kantor walikota Batam menagih janji pemerintah untuk membongkar bangunan kios tersebut.”Sebelum ada tindakan-tindakan yang tidak di-ingankan terjadi dilokasi tersebut.”ujarnya.
Mareka sempat mendirikan kios kaki lima di depan halaman kantor Pemko Batam yang langsung di isi oleh pedagang cendol dan roti. Layaknya, kios kaki lima. Warga juga terus ber-orasi minta pemko Batam membongkar kios-kios tersebut.
Karena, menurut M Rohim.”Sejak berdirinya kios tersebut, daerah kami menjadi jorok dan kotor. Menebar bau busuk dan debu di kala musim kemarau. Dan dearah tersebut juga rawan kecelakaan. Bahkan tempat tersebut jadi rawan kejahatan. Karena, jika malam banyak preman mabuk-mabukan di sekitar kios tersebut.”timpalnya.
Lama menunggu, akhirnya wakil walikota Batam, Rudi SE menjumpai para pendemo. Di depan teras kantor wilkota Batam, Rudi SE mempersilahkan para pendemo menyampaikan asfirasinya. Warga minta pemerintah kota Batam tegas terhadap pelaku pembangunan kios yang ada dilingkungan mereka, sebelum masyarakat setempat mengambil tindakan sendri.
Warga Centre Park minta Walikota Batam, menandatangani pernyataan sikap terhadap pembangunan kios liar yang membuat masyarakat setempat terganggu. Pernyataa itu berisi, sehubungan dengan meningkatnya keresahan di tengah-tengah masyarakat yang di akibatkan keberadaan kios liar. Maka dengan ini kami menyatakan dengan sesungguhnya. Bahwa, demi kenyaman seluruh warga masyarakat di 12 perumahan yang terdiri. Perumahan Centre Park, wisma Buana Indah, Polo Mas, Angrek mas1. Angrek mas 2. Angrek mas 3. Bela Vista. Dan hal untuk ketertiban lalu lintas di simpang Kara Orchid. Kami minta walikota Batam memerintahkan kepada tim terpadu dan dinas terkait (Satpo PP) untuk. Pertama, menbongkar seluruh kios liar baru, kios lama yang kosong dan semua yang mengalangi pengaspalan serta Drainase jalan simpang Kara-Orchid saat ini juga. Kedua, memberikan surat peringatan pertama hari ini, kepada kios-kios berpenghuni. Ketiga, selanjutnya memberikan surat kedua dan ketiga dan surat perintah bongkar dari tim terpadu kepada kios-kios berpenghuni tersebut selambat-lambatnya 17 juni 2013. Ke empat, pada tanggal 17 Juni 2013 jalan Simpang Kara-Orchid harus bersih dari kios liar. Apa bila surat perintah ini tidak terlaksana sesuai dengan batas waktu yang sudah ditetapkan. Maka dengan ini, saya mengundurkan diri dari jabatan saya sebagai walikota Batam.
Itulah isu surat pernyataan yang dibuat oleh warga dua belas perumahan Centre Park tersebut. Namum wakil walikota Batam Rudi SE tidak mau menandatangani surat tersebut. Akan tetapi minta waktu satu hari untuk menuntaskan persoalan kios-kios tersebut untuk dibongkar.”Kalau janji saya tidak terlaksana, bapak-bapak, ibu-ibu boleh datang kerumah saya.”janji Rudi meyakinkan warga.
Akhirnya para warga tersebut menerima permintaan Rudi yang berjanji dalam satu hari untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Akhirnyta demonstran membubarkan diri secara tertib.(taherman)