; charset=UTF-8" /> Pengangkutan BB Bijih Bauksit CV TKA Oleh PT Lobindo Berhenti - | ';

| | 2,274 kali dibaca

Pengangkutan BB Bijih Bauksit CV TKA Oleh PT Lobindo Berhenti

Sisa BB bijih bauksit yang sebagiannya sudah diangkut PT Lobindo-

Sisa BB bijih bauksit yang sebagiannya sudah diangkut PT Lobindo.

Tanjungpinang, Radar  Kepri- Pengangkutan Barang Bukti (BB) bijih bauksit  dari lokasi bekas tromol CV Tri Karya Abadi (TKA) di Sungai Sudip, yang dilakukan PT Lobindo Nusa Persada, sejak  Selasa, (21/5), lalu kini berhenti. Sebelumnya, media telah memberitakan perihal pengangkutan BB berupa bijih bauksit tersebut pada Kamis, (23/5) lalu, di website Radarkepri.com.

BB bijih bauksit sebanyak 55.000 ton tersebut, milik CV TKA yang disita sebagai BB dalam 2 perkara, Perdata dan Pidana, antara CV TKA/Mochammad Ridwan Cs  versus PT Kemayan Bintan/Suban Hartono. Proses hukum dua perkara itu, hingga kini masih terus bergulir di Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI). Hasil cros cek media ini ke lokasi bekas tromol CV TKA pada Sabtu, (25/5) lalu, memang benar tidak terdapat aktifitas apapun dilokasi tersebut. Hanya ada satu-dua lori roda enam melintasi areal itu menuju tromol bauksit lainnya yang kebetulan lokasinya tepat di sebelah lokas bekas tromol CV TKA.

Masih belum yakin dengan berhentinya aktivitas pengangkutan tersebut, Radar Kepri, kembali melakukan pemantauan ke lapangan, Senin (3/6), dan ternyata dilokasi memang tidak terdapat aktivitas pengambilan bijih bauksit. Alat berat seperti loader yang tadinya berada di tempat itu, saat media ini mendatangi lokasi sudah tidak tampak lagi.

Keterangan yang berhasil didapat, menyebutkan berhentinya aktivitas pengangkutan bijih bauksit dari lokasi bekas tromol CV TKA oleh PT Lobindo yang kemudian dibawa ke Tanjung Moco, Wacapoek, sudah terjadi sejak Jumat sore, (24/5). Berhentinya kegiatan pengangkutan ini akibat turunnya tim Buser Polresta Tanjungpinang ke lokasi.“Menurut yang kerja, berhentinya sudah dari Jumat sore, ada tim buser (polisi) yang datang. Menyuruh kegiatan ini supaya dihentikan. Kalau yang lainnya kita kurang tahu juga.”papar  warga Sungai Sudip ini.

Sayangnya, Junaidi, yang dipekerjakan sebagai penjaga jalan tempat melintasnya lori-lori roda enam menuju, menolak memberi keterangan. Pria yang beranjak dewasa ini mengaku tidak tahu menahu mengapa aktifitas pengangkutan berhenti dan begitu pula dengan turunnya pihak buser dari Polres Tanjungpinang. “Saya tidak tahu, kak,” ringkasnya.

Ketua RW 04 Dompak kampung Lama, Muhammad Din, yang di konfirmasi via sms , Senin (3/6), menyoal berhentinya aktivitas pengangkutan bijih bauksit oleh PT Lobindo, tidak memberikan jawaban apapun. Lelaki yang biasa ramah ini lebih memilih bungkam. Uniknya, tidak lama kemudian usai Radar Kepri mengirim pesan singkat kepada ketua RW itu, datanglah telepon dari private number yang jelas tidak diangkat media ini.

Sikap yang sama, juga di tunjukkan oleh Kapolres Tanjungpinang, AKBP Patar Gunawan Aritonang, terkait penghentian pengangkutan bijih bauksit oleh PT Lobindo. Pimpinan Polres Tanjungpinang yang baru saja bertugas di kota Gurindam negeri pantun itu, tidak membalas konfirmasi Radar Kepri meski dalam laporan pengiriman tertulis delivered (terkirim).

Tidak jauh berbeda, Ahay, pihak PT Lobindo, dikonfirmasi pada Selasa, (4/6), juga tidak menjawab pesan yang dikirim Radar Kepri perihal berhentinya aktivitas pengangkutan bijih bauksit dari lokasi bekas tromol CV TKA di Sungai Sudip dan apakah pihaknya mengetahui bahwa bauksit yang diangkut itu adalah BB perkara CV TKA versus PT Kemayan Bintan/Suban Hartono dalam perkara perdata dan pidana. Hingga berita ini naik ke redaksi, pesan yang terkirim tersebut tidak ditanggapi sama sekali.

Jendaita Pinem, yang berhasil dihubungi kembali mencurahkan isi hatinya tentang penegakan hukum terhadap perkara yang dihadapinya. Bagi pria paroh baya itu, adanya pihak yang berani mengusik bahkan mengambil BB dilokasi bekas tromol CV TKA adalah suatu pelanggaran hukum dan harus diproses.

Lanjutnya lagi, Direktur PT Labindo, bisa dituntut sebagai penadah, menghilangkan atau mencuri BB yang masih berstatus quo karena perkara belum incrach. Seandainya-pun Suban Hartono menang, BB berupa bijih bauksit tidak boleh kembali kepadanya.  Karena hak kepemilikan tanah hanya berupa foto copy dan Suban juga tidak punya Izin Usaha Pertambangan (IUP).“Menurut UU Minerba dan agraria, tidak ada dasar hukumnya biji bauksit dikembalikan kepada Suban Hartono. Kita akan laporkan ini ke KPK, karena diduga ada indikasi suap atau sogok aparat penegak hukum dalam penjualan BB biji bauksit tersebut. Dan mengenai UU-nya kita akan ajukan uji materi ke MK,” bebernya.

UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, UUD 1945 pasal 33 ayat 3 dan UU Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960, sangat jelas bahwa PT Lobindo tidak punya hak atas BB biji bauksit itu. Dikarenakan perkaranya masih diperiksa di MA RI atau belum incrach. Kedua, PT Lobindo tidak punya IUP dilokasi tersebut (bekas tromol CV TKA) dan tidak punya kaitan dengan BB tersebut. Ketiga, menurut hukum PT Lobindo tidak bisa mengambil BB karena tidak punya dasar hukum yang pasti.“Atas aktivitas pengangkutan biji bauksit  itu negara sudah dirugikan, sehingga perbuatan PT Lobindo tersebut patut dikualikasikan sebagai perbuatan melawan hukum.”tukasnya.

Pinem juga menambahkan, tidak ada undang-undangnya kekayaan yang terkandung  didalam tanah dikembalikan kepada orang yang mengklaim sebagai pemilik tanah dalam hal ini Suban Hartono, dengan modal foto copy SHGB yang notabene fiktif. Hakim Rustiono dan T Marbun, yang mampu menghilangkan hak Negara untuk Suban Hartono.“Inilah yang memperkuat dugaan bahwa kedua hakim tersebut menerima suap dengan membuat keputusan demikian. Akibat keputusan hakim ini pula yang membuat Suban Hartono menjual BB (biji bauksit, red) dengan sewenang-wenang tanpa memperdulikan UU, kepentingan negara dan kepentingan rakyat.

Ia memastikan, akan mengirimkan surat ke institusi yang berkompoten dalam hal ini terkait pengambilan BB bijih bauksit dari lokasi bekas tromol CV TKA. Karena BB tersebut pula pihaknya dituding melakukan illegal minning dan mengantarkan mereka menghuni hotel predeo.”Saya akan mengirim surat ke ketua MA RI, Ketua KY RI, ke ketua MK RI, ke Kabawas MA RI, ke KPK,  kepada Jaksa Agung Jampidsus RI, dan Kapolri, tentang ada tidaknya UU yang mengatur  terhadap hak kekayaan Negara yang terkandung di dalam tanah diberikan kepada seseorang yang mengklaim tanah hanya berdasarkan pada selembar foto copy SHGB,” urainya.

Terbetik kabar, bahwa keputusan MA RI atas perkara perdata CV TKA vs PT Kemayan Bintan, No.2619 PK/PDT 2012, telah sampai ke Pengadilan Tanjungpinang, Senin (3/6). Namun pegawai PN Tanjungpinang yang dikonfirmasi Radar Kepri mengaku tidak tahu apa benar keputusan tersebut sudah sampai atau belum.

Namun dari keterangan singkat kuasa hukum pihak CV TKA, sampainya putusan MA RI tersebut atas perkara perdata memang benar adanya. “Saya sudah cek kemarin, makanya nanti jurus sita akan mengirimkan pemberitahuan putusan kasasi tersebut kepada para pihak.”sebutnya.(lanni)

Ditulis Oleh Pada Sel 04 Jun 2013. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek