; charset=UTF-8" /> Teguran Kakansatpol PP Tak Digubris, Pembangunan ATM di Anjungan Cahaya Dilanjutkan - | ';

| | 1,177 kali dibaca

Teguran Kakansatpol PP Tak Digubris, Pembangunan ATM di Anjungan Cahaya Dilanjutkan

Bangunan ATM yang memakai bahu jalan di Anjungan Cahaya tanpa IMB.

Bangunan ATM yang memakai bahu jalan di Anjungan Cahaya tanpa IMB yang dibangun oleh BUMD. Meski sudah ditegur Satpol PP karena dinilai melanggar Perda, namun tetap dilanjutkan. oleh Eva Amalia SH M Si.

Tanjungpinang,Radar Kepri-Tiga kios yang di bangun Badan Usaha Milik Daerah BUMD kota Tanjungpinang di Anjungan Cahaya, Jl Hang Tuah, Tepi Laut kota Tanjungpinang yang rencananya akan disewakan untuk Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Ternyata bangunan tersebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemko Tanjungpinang. Padahal bangunan tersebut sudah selesai dibanguna, Senin (03/06).

Terungkapnya 4 unit bangunan untuk ATM tersebut tidak memilik IMB berdasarkan keterangan Kepala Kantor (Kakan) Satpol PP, Surjadi MT ketika dikonfirmasi Radar Kepri via pesan singkat, Senin (03/06). Bahkan, menurut mantan Kabag Humas Pemko Tanjungpinang, pihaknya sudah memberikan surat teguran pertanma terhadap BUMD Kota Tanjungpinang agar mengurus IMB-nya.”Surat yang kami sampaikan masih berupa teguran pertama. Tentunya Direktur (BUMD) agar segera mengurus IMB-nya.” Tulis Surjadi MT.

Masih menurut Surjadi MT.”Nanti, badan perizinan, tentunya akan mempelajari sesuai ketentuan. Apakah layak di berikan izin atau tidak. Tapi, kami sudah minta ke direktur BUMD, sebelum IMB-nya keluar, untuk tidak di lanjutkan dulu.”tulis Surjadi.

Pantauan media ini dilapangan, ternyata surat teguran KaKan Satpol PP terkesan diabaikan oleh Direktur BUMD kota Tanjungpinang. Eva Amalia SH M Si. Buktinya, pada Selasa 28 Mei lalu, bangunan tersebut belum terpasang parabola diatas atasnya. Pada Senin (03/06), sebuah parabola berdiameter sekitar 1 meter telah terpasang diatas atap bangunan yang memakan bahu jalan tersebut. Sepertinya surat teguran Kakansatpol PP Pemko Tanjungpinang itu dianggap angin lalu alias surat hanyut.

Sumber media ini yang enggan menyebutkan namanya mengatakan.”Surjadi itu tak akan berani menindak tegas pelanggaran perda nomor 8 tahun 2005 tentang K3 dan perda nomor 7 tahun 20010 tentang bangunan. Direktur BUMD itu Sarjana Hukum lo..?. Bisa-bisa Kakan Satpol PP itu di Pra-Pradilkan oleh Eva.”kata sumber media ini.(aliasar)

Ditulis Oleh Pada Sel 04 Jun 2013. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek