; charset=UTF-8" /> UMK Batam Naik Hanya 0,85 Persen - | ';

| | 59 kali dibaca

UMK Batam Naik Hanya 0,85 Persen

Batam, Radar Kepri-Besaran Upah Minimum Kota (UMK) Batam untuk tahun 2022 resmi ditetapkan yakni sebesar Rp4.186.356 atau mengalami kenaikan sebesar Rp35.429 (0.85 persen).

Pengesahan tersebut dilakukan oleh Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad, pada Rabu, 2 Desember 2021, kemarin.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Propvinsi Kepri, Mangara Simarmata, mengatakan, pengesahan untuk Kota Batam sedikit lebih lamban. “Bagi Kabupaten/Kota lain di luar Batam, keputusan sudah ditandatangani pada 30 November,” kata dia pada Kamis, 2 Desember 2021.

Ia mengatakan, tertundanya penetapan UMK bagi Kota Batam dikarenakan permasalahan komunikasi antara pihak Pemprov Kepri dengan Pemko Batam. “Hanyalah masalah administratif saja,” katanya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Rudi Sakyakirti, juga menanggapi masalah polemik ini. Ia mengatakan kewenangan Pemko Batam dalam menjalankan dan membahas penetapan upah minimum kota (UMK) sudah selesai, dan selanjutnya untuk penetapan menjadi kewenangan dari Gubernur Kepri.

Menurutnya, alasan penundaan kemarin karena gagal komunikasi. Penetapan itu menurutnya mutlak kewenangan Gubernur. “Kalau komunikasi saya rasa tidak perlu lagi. Sebab tugas dan kewenangan kami sebagai DPK di Batam sudah selesai, makanya angka tersebut bisa dikirimkan Pak Wali ke Provinsi,” ujarnya.

Menurutnya, gagal komunikasi bukanlah alasan yang relevan, sehingga penetapan UMK ditunda. “Rekomendasi UMK Batam sudah kami kirimkan sebelum menangnya gugatan buruh di MK,” tegasnya.

Ia mengatakan, seharusnya penetapan upah sudah ditetapkan tanggal 30 November lalu, akan tetapi karena adanya penolakan dari buruh, Gubernur ingin berkoordinasi dengan Batam.

Selain itu, mengenai gugatan buruh terhadap UU Cipta Kerja, pada putusannya, MK menganggap UU Cipta Kerja Inkonstitusional bersyarat, dan pemerintah diberi waktu selama dua tahun melakukan perbaikan.

Rudi mengungkapkan hal tersebut juga merupakan kewenangan Gubernur Kepri, apakah mau diterima atau ditolak soal gugatan ini.

“Termasuk soal itu. Kalau Gubernur ingin mencabut atau menetapkan UMK yang sudah dikirim. Apakah ingin dinaikkan atau diturunkan angkanya itu kewenangan Pak Gubernur, sebagai pemerintah kota kami menunggu saja keputusannya,” jelasnya.(islah)

Ditulis Oleh Pada Kam 02 Des 2021. Kategory Batam, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek