Puluhan Miliar Anggaran Earmarked “Diselewengkan ” di Lingga, Tanggungjawab Siapa ?

Lingga, Radar Kepri – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan persoalan serius dalam pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2025. Salah satunya terkait penggunaan dana yang telah ditentukan peruntukannya atau earmarked sebesar Rp22,101 miliar untuk membiayai kegiatan lain di luar peruntukan.

Berdasarkan rangkuman temuan pemeriksaan, dana tersebut berasal dari DAU Specific Grant, DAK Fisik dan DAK Nonfisik dengan nilai tepat Rp22.101.354.255,95.

Dana yang seharusnya digunakan untuk tujuan tertentu tersebut justru digunakan untuk membiayai kegiatan lain.

Persoalan tersebut menjadi bagian dari hasil pemeriksaan BPK atas LKPD Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2025. BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau sendiri telah menyerahkan LHP LKPD 2025 kepada Pemerintah Kabupaten Lingga pada 2 Juni 2026.

Dalam pemeriksaan LKPD, BPK menilai antara lain kesesuaian laporan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, efektivitas pengendalian intern serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Bukan sekadar soal administrasi
Penggunaan dana earmarked tidak dapat dilakukan secara bebas karena dana tersebut memiliki tujuan dan peruntukan tertentu.

Pengelolaan keuangan daerah pada prinsipnya mencakup perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan hingga pertanggungjawaban.

Hal tersebut diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dengan demikian, penggunaan dana yang sudah ditentukan peruntukannya untuk kegiatan lain berpotensi menjadi persoalan kepatuhan terhadap ketentuan pengelolaan keuangan daerah, khususnya apabila tidak didukung dasar perubahan anggaran atau mekanisme penganggaran yang sah.

Dalam temuan ini, tanggung jawab tidak otomatis dibebankan kepada satu orang hanya berdasarkan jabatan.

Pertanggungjawaban harus dilihat dari siapa yang memiliki kewenangan, siapa yang memerintahkan, siapa yang mencairkan, siapa yang menggunakan, serta siapa yang mengetahui dan menyetujui penggunaan dana tersebut.

Namun, berdasarkan rangkuman temuan, persoalan pengelolaan dana tersebut berada pada lingkup Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

BPK juga mencatat persoalan lain dalam pengelolaan kas, termasuk penerbitan SPD yang tidak mempertimbangkan ketersediaan dana riil di kas daerah.

Secara administratif, pejabat pengelola keuangan daerah dan pejabat perangkat daerah yang memiliki kewenangan dalam penganggaran, penatausahaan,

pencairan serta penggunaan dana dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai peran masing-masing.

Sementara, BPK tidak berhenti pada pencatatan temuan. Pemerintah daerah wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK.
BPK Perwakilan Kepri menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004, pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK mengenai tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan. Jawaban tersebut harus disampaikan paling lambat 60 hari setelah LHP diterima.

Artinya, Pemkab Lingga harus menyelesaikan tindak lanjut sesuai rekomendasi dalam LHP, termasuk melakukan pembenahan terhadap mekanisme pengelolaan dana yang memiliki peruntukan khusus dan memastikan penggunaan anggaran sesuai ketentuan.

BPK juga memiliki mekanisme pemantauan atas tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan.

Berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengatur keseluruhan proses pengelolaan keuangan daerah, mulai dari perencanaan sampai pertanggungjawaban.

UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, khususnya kewajiban pejabat menindaklanjuti rekomendasi BPK dalam jangka waktu yang ditentukan.

Ketentuan khusus mengenai DAU Specific Grant, DAK Fisik dan DAK Nonfisik juga harus diperiksa sesuai jenis dana dan tahun anggarannya.

Pelanggaran terhadap peruntukan dana harus dilihat berdasarkan aturan teknis masing-masing sumber dana, sehingga tidak tepat langsung menyimpulkan satu pasal pidana tanpa melihat dokumen LHP dan dasar penggunaan dananya.

Selanjutnya, Apabila pemeriksaan lanjutan menemukan bahwa penggunaan dana tersebut hanya merupakan kesalahan administrasi atau ketidaksesuaian penganggaran yang kemudian diperbaiki dan tidak memenuhi unsur tindak pidana, penanganannya dapat berupa tindak lanjut administratif dan perbaikan pengelolaan keuangan.

Namun apabila kemudian ditemukan unsur seperti kesengajaan menyalahgunakan kewenangan, memperkaya diri sendiri/orang lain/korporasi, adanya keuntungan pihak tertentu, atau menimbulkan kerugian keuangan negara, persoalannya dapat masuk ke ranah hukum pidana korupsi.

Karena itu, untuk menyebut seseorang telah melakukan korupsi atau menentukan pasal pidana yang tepat, diperlukan pemeriksaan dan pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Ada persoalan lain Rp106,786 miliar
Temuan penggunaan dana earmarked tersebut juga muncul bersamaan dengan persoalan utang belanja jangka pendek Pemerintah Kabupaten Lingga sebesar Rp106.786.521.701,83.

BPK juga mencatat BUD belum menyusun anggaran kas secara memadai. Bahkan terdapat selisih antara anggaran penerimaan kas dan realisasi sebesar Rp308.322.406.294,33, serta penerbitan SPD oleh PPKD dan Kuasa BUD tanpa mempertimbangkan ketersediaan dana riil di kas daerah.

Rangkaian temuan tersebut menunjukkan persoalan yang tidak hanya berkaitan dengan penggunaan dana earmarked, tetapi juga menyangkut perencanaan anggaran, pengelolaan kas, penerbitan SPD dan pengendalian kewajiban belanja daerah.

Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Lingga tetap memperoleh opini WTP dengan Penekanan Suatu Hal (PSH) dari BPK atas LKPD Tahun Anggaran 2025.

BPK menjelaskan bahwa PSH merupakan hal yang perlu mendapat perhatian pemerintah daerah untuk dibenahi dan tidak mengubah opini WTP.

Karena itu, publik kini perlu melihat sejauh mana rekomendasi BPK atas penggunaan dana earmarked Rp22,101 miliar tersebut telah ditindaklanjuti, siapa pejabat yang bertanggung jawab berdasarkan kewenangannya, dan apakah seluruh dana telah dikembalikan atau disesuaikan penggunaannya sesuai ketentuan.

Redaksi Radar Kepri com tetap komitmen mengawal kasus temuan BPK tersebut hingga tuntas.(Ali Asar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *