BPK Soroti Perencanaan dan Pelaksanaan APBD Lingga Belum Sepenuhnya Sesuai Kemampuan Keuangan

Kantor Pemkab Lingga di Daek Lingga.

Lingga, Radar Kepri-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan persoalan dalam perencanaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri, Tahun Anggaran 2025.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Lingga Tahun 2025, BPK menyoroti bahwa perencanaan dan pelaksanaan APBD belum sepenuhnya memperhatikan potensi pendapatan serta kemampuan keuangan daerah.

Temuan tersebut berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah yang antara lain tercermin dari persoalan manajemen kas, pendanaan kegiatan, serta penggunaan dana yang telah ditentukan peruntukannya.

BPK juga mencatat adanya sejumlah persoalan dalam pengelolaan pendapatan dan belanja daerah. Rincian pemeriksaan BPK mencakup antara lain pengelolaan pendapatan pajak dan retribusi, belanja pegawai, belanja perjalanan dinas, belanja barang dan jasa, hingga belanja modal.

Dalam pemeriksaan atas LK Pemkab Lingga Tahun 2025, BPK juga memantau tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan sebelumnya.

Data BPK menunjukkan dari 15 temuan dengan 66 rekomendasi untuk LHP tahun 2025, sebanyak 28 rekomendasi dinyatakan sesuai, sementara 38 rekomendasi masih belum sesuai.

BPK menegaskan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi pemeriksaan merupakan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Lingga dan DPRD Kabupaten Lingga sesuai ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004.

Temuan mengenai perencanaan dan pelaksanaan APBD tersebut menjadi salah satu bagian yang perlu mendapat perhatian pemerintah daerah agar penganggaran dan realisasi kegiatan disesuaikan dengan kemampuan keuangan serta potensi pendapatan daerah.

BPK dalam berbagai rekomendasinya juga meminta pemerintah daerah memperkuat pengawasan dan pengendalian serta memastikan pengelolaan anggaran dilaksanakan sesuai ketentuan.

Sumber: LHP BPK atas LK Pemerintah Kabupaten Lingga Tahun 2025. (Ali Asar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *