
Lingga, Radar Kepri – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kelebihan pembayaran belanja honorarium sebesar Rp3.738.000 pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lingga dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2025.
Temuan tersebut tercantum dalam data hasil pemeriksaan BPK atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Selain kelebihan pembayaran honorarium, BPK juga mencatat adanya kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan ASN sebesar Rp2.377.256 pada DLH.
Dengan demikian, dua jenis kelebihan pembayaran yang tercatat pada DLH tersebut mencapai sekitar Rp 6,115 juta.
Dalam dokumen rekap temuan, kelebihan pembayaran honorarium DLH dicantumkan pada halaman 46, sedangkan kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan ASN tercatat pada halaman 37.
Temuan ini menjadi bagian dari 17 temuan pemeriksaan SPI dan kepatuhan BPK atas pengelolaan keuangan Pemkab Lingga TA 2025.
Berdasarkan data yang tersedia, belum terdapat uraian lebih lanjut mengenai nama penerima, dasar perhitungan kelebihan pembayaran, maupun rincian penyebab kelebihan pembayaran honorarium Rp3,738 juta tersebut.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lingga Joko Wiyono dikonfirmasi melalui WhatsApp nya beberapa hari lalu terkait temuan tersebut menjelaskan sudah mengembalikan kelebihan bayar tersebut.
Namun , Joko belum memberikan memberikan bukti pengembalian kelebihan pembayaran yang telah divalidasi inspektorat tersebut. (Aliasar)







