Lingga, Radar Kepri — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga sebesar Rp787.555.726 kepada pegawai yang tidak hadir tanpa alasan sah selama 10 hari kerja berturut-turut.
Temuan tersebut tercantum dalam hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2025, pada pemeriksaan Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Dalam data temuan BPK, pembayaran tersebut terdiri atas dua kelompok. Pertama, pembayaran gaji kepada lima pegawai yang telah dijatuhi hukuman disiplin berat, namun gajinya masih dibayarkan dengan nilai mencapai Rp356.926.446.
Kedua, terdapat pembayaran gaji kepada enam pegawai yang tidak hadir tanpa keterangan dalam kurun waktu tertentu dengan nilai Rp430.629.280.
BPK juga mencatat bahwa BKPSDM belum optimal berkoordinasi dengan Sekretariat Daerah dalam penegakan disiplin serta dengan BPKAD terkait penghentian pembayaran gaji ASN yang tidak masuk kerja.
Temuan pembayaran gaji tersebut tercatat pada bagian pemeriksaan terkait ketidakhadiran ASN dan pengelolaan pembayaran gaji.
Rincian temuan berada pada halaman 32–35 data laporan, sementara aspek koordinasi BKPSDM tercantum pada halaman 38.
Secara keseluruhan, data rekap temuan BPK mencatat adanya sejumlah kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan ASN di lingkungan Pemkab Lingga.
BPK juga mencatat bahwa pemerintah daerah menyatakan sependapat dengan temuan dan berkomitmen menindaklanjutinya sesuai rencana aksi.
Temuan tersebut menjadi bagian dari 17 temuan pemeriksaan Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan dalam LHP atas Laporan Keuangan Pemkab Lingga Tahun 2025.
Data rekap yang digunakan merupakan hasil ekstraksi dari dokumen LHP BPK Kepri. (Ali Asar)








