Tuntutan Ringan Pengrusak Pagar Menuai Kekecewaan Korban
Tanjungpinang, Radar Kepri-Tuntutan hukuman percobaan terhadap 8 orang ibu rumah tangga terdakwa pengrusakan pagar milik Djodi Wirahadikusuma di Kampung Melayu Kota Piring menuai kekecewaan dari korban (,Djodi Wirahadikusuma).
Menurut Djodi, ada tiga hal yang membuat dirinya kecewa dengan tuntutan 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun penjara tersebut.
Pertama, aksi pengrusakan yang dilakukan bukan pertama kali. “Dulu tahun 2012 mereka juga merusak dan membakar bedeng saya. Mereka minta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi. Saya maafkan sehingga tak sampai ke pengadilan prosesnya.”katanya.
Kedua, dalam kasus pengurasakan pagar yang terjadi pada 13 Agustus 2018 tidak ada perdamain.”Tidak perdamaian antara saya dengan pelaku. Mengapa dituntut ringan, hanya dengan hukuman percobaan.”ucapnya.
Dan yang ketiga, tidak ada jaminan para pelaku tidak akan mengulangi karena.”Saya melihat tuntutan percobaan ini tidakn menimbulkan efek jera. Pihak yang menyuruh merusak pagar juga tidak tersentuh. Ini aneh, ada apa dengan hukum di negara kita ini.”herannya
Saat ini pihaknya berharap hakim di pengadilan memutuskan dengan adil.”Berikan efek jera. Rasa kemanusian yang menjadi dalih tuntutan riangan tidak boleh menciderai keadilan. Barang-barang saya dirusak dan tak diganti, kenapa hanya dituntut seperti pelanggaran ( percobaan).”bebernya.
Djodi menyatakan akan melaporkan secara resmi tuntutan ringan ini ke Kejaksaan Agung.”Saya akan lapor ke Mahkamah Agung jika pengadilan memutus hanya dengan hukuman percobaan. Pasal 170 ayat 1 KUHP itu kejahatan berat bukan pelanggaran biasa.”pungkasnya.(irfan)