; charset=UTF-8" /> Tiga Penyalahguna Narkoba Bersama 9,2 Gram Sabu Ditangkap - | ';

| | 452 kali dibaca

Tiga Penyalahguna Narkoba Bersama 9,2 Gram Sabu Ditangkap

Kasat Narkoba dan Kasi Humas Polres Tanjungpinang saat ekspos penangkapan 3 tersangka termasik Ijal (angkat tangan) yang mengaku kurir.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Selama operasi pekat (penyakir masyarakat) di bulan Ramadhan, Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang berhasil mengamankan 3 orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu ditiga tempat dan waktu yang berbeda.

Hal ini disampaikan Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ucok Lasdin Silalahi melalui Kasat Narkoba, AKP Efendri Ali SIP MH didampingi humas Polres, Iptu Rohadi, Sabtu (09/06) saat konfrensi pers dengan sejumlah pewarta.”Total barang bukti narkoba jenis sabu yang kita amankan dari 3 tersangka sebanyak 9,2. Ada kurir (pengantar), ada penjual dan ada yang pemakai.””terang Kasat Narkoba.

Tersangka pertama berinisial MS (37), warga Jl Pemasyarakatan ini ditangkap pada 21 Mei 2018 di kawasan Suka Berenang, Jl Akasia.”Dari tangan tersangka, kita amankan barang bukti 1 paket diduga sabu dengan berat setelah ditimbang 2,69 gram. Sabu itu disimpan dalam kotak rokok UN.”kata Kasat Narkoba.

Tersangka kedua berinisial AKH (37), warga Jl Salam ini ditangkap pada 2 Juni 2018 di Jl Kertajaya, sebelah kantor camat Tanjungpinang Timur.”Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka AKH berupa dua paket sabu seberat 1,39 gram dan bong.”jelas Kasat Narkoba.

Menurut Kasat, penangkapan bermula dari kecurigaan anggotanya terhadap AKH yang berdiri didepan ruko Jl Kertajaya. Saat dilakukan penggeledahan pada diri tersangka tidak ditemukan barang bukti.”Namun saat menggeledah rumah tersangka di perumahan  Suka Jaya. ditemukan sabu 2 paket serta bong. Pelaku adalah pemain lama.”terang Kasat Narkoba.

Kasat Narkoba, AKP Efendri Ali SIP MH saat memperlihatkan barang bukti narkoba hasil tangkapan dari salah satu tersangka.

Selanjutnya tersangka ketiga berinisial Ar (35), warga Jl Ganet ini ditangkap Satnarkoba Polres Tanjungpinang di Jl Wiratno dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 5,9 gram dalam plastik bening yang dibungkus selembar tissue putih.”Pelaku mengaku barang itu milik orang lain yang sudah kita ketahui identitasnya. Pelaku mengaku diperintahkan untuk pembeli. Jadi, boleh kita katakan, yang kita tangkap ini adalah kurir sabu di kota Tanjungpinang.”beber Kasat.

Menjawab pertanyaan radarkepri.com tentang upah yang diterima tersangka karena telah mengantarkan narkoba tersebut.”Pelaku dapat upah dari Rp 1 juta hingga Rp 2 juta tergantung berat sabu yang diantarkan. Pelaku mengakui pekerjaan ini (kurir) telah dilakoni sejak 6 bulan belakangan.”terang Kasat.

Kemudian tentang pembayaran.”Pembayaran melalui ATM dari sebuah bank swasta di Tanjungpinang.”ucap Kasat Narkoba.

Para pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sab 09 Jun 2018. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek