; charset=UTF-8" /> Tiduri Istri Orang, Oknum ASN PUPR Kepri Dihukum 4 Bulan Penjara - | ';

| | 820 kali dibaca

Tiduri Istri Orang, Oknum ASN PUPR Kepri Dihukum 4 Bulan Penjara

Oknum ASN Dinas PUPR, And dan selingkuhannya, SC saat mendengarkan vonis oleh majelis hakim PN Tanjungpinang, Senin (13/03).

 

Tanjungpinang, Radar Kepri-Oknum pejabat di Dinas PUPR Pemprov Kepri, And dan selingkuhannya, SC dihukum 4 bulan penjara oleh majelis hakim PN Tanjungpinang, Senin (13/03). Vonis ini lebih 4 bulan dari tuntutan selama 8 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Desta Garind R SH dari Kejari Tanjungpinang pada Rabu (22/02) lalu.

Majelis hakim yang dipimpin Isdaryanto SH menyatakan perbuatan terdakwa And dan SC terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perzinahan sebagaimana dakwaan jaksa yang menjerat keduanya melalanggar pasal 284 ayat (1) huruf a dan b KUHP.”Barang bukti berupa kondom merek sutra yang masih basah (sudah terpakai,red) menjadi salah satu petunjuk pembuktian adanya perzinahan.”ucap hakim dalam pertimbangan hukumnya.

Hakimnya juga memandang keterangan saksi-saksi yang dihadirkan JPU, saat penggerebekan terjadi yang dilakukan polis,RT dan pemilik Kos, perlu waktu 10 menit baru pintu rumah dibuka para terdakwa.”Saat dibuka, terdakwa And sedang mengenakan celana pendek saja dan Suci mengenakan daster pendek. Dan ditemukan kondom merek sutra yang masih basah dan sudah terpakai serta diakui milik Andre.”terang ketua majelis hakim.

Terhadap vonis ini, terdakwa And dan SC serta jaksa penuntut umum diberi waktu 7 hari kerja untuk berpikir sebelum menyatakan sikap apakah menerima atau banding terhadap putusan tersebut.”Para pihak diberi waktu 7 hari untuk menentukan sikap terhadap vonis ini.”Isdaryanto SH,ketua majelis hakim.

Ada pemandangan menarik saat vonis dibacakan, yakni warna kemeja And dan hijab yang dikenakan SC berwarna sama, abu-abu bermotif acak. Kompak ya.(Irfan)

Ditulis Oleh Pada Sen 13 Mar 2023. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek