Polsushut Kepri Tegaskan Hulu Sei Carang Kawasan Mangrove
Tanjungpinang, Radar Kepri-Polisi Khusus (Polsus) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepri dari Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Produksi Unit Bintan-Tanjungpinang memasang plank peringatan di hulu Sei Carang, Kecamatan Tanjungpinang Timur,Kota Tanjungpinang, Rabu (15/03).
Pemasangan ini sekaligus menegaskan kawasan tersebut merupakan hutan bakau (manggrove) yang dilindungi UU nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Dalam spanduk yang dipasang Polsus tersebut dengan tegas dituliskan bahwa hulu Sei Carang itu adalah kawasan hutan mangrove (bakau) yang dilindungi UU nomor 32 tahun 2009.
Selain dari Polsus, terlihat hadir RT, Lurah, dan Bhabinsa setempat serta Beny Suprianto yang saat ini proses hukum dugaan pengrusakan hutan bakau tersebut.(Irfan)