; charset=UTF-8" /> Terlibat Narkoba, Seorang Wanita Ditangkap - | ';

| | 397 kali dibaca

Terlibat Narkoba, Seorang Wanita Ditangkap

Bintan, Radar Kepri – Polres Bintan dibawah pimpinan Kepal Satres Narkoba Polres Bintan telah melakukan penangkapan terhadap 3 orang yang diduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu pada Minggu ( 16/ 02 ).

Dari ketiga pelaku ini salah satunya adalah seorang perempuan, diantaranya
RA bekerja sebagai seorang sopir beralamat di Jalan Eka Bakti Kelurahan Tanjung Uban Utara, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan Utara, sebagai pelaku utamanya.

Ra, di tangkap di dalam kamar Kostnya, Minggu ( 18 /02 ) sekitar pukul 11.00 Wib, disaat sedang mengkonsumsi sabu tersebut. Dari hasil penangkapan dan keterangan dari pelaku utama ini , oleh pihak Satres Narkoba Bintan melakukan pengembangan di Tanjung Pinang , berhasil serta di amankan .
Dan untuk pelaku yang ke dua (2),seorang laki – laki, yakni berinisial AA ( 32 ) Pematang Siantar 10 /10/1998, yang diketahui pekerjaan sebagi Pekerja Buruh Harian Lepas, dengan beralamat di Jalan Lembah Purnama Kelurahan Tanjung Ayun Sakti Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjung Pinang.

Dan untuk satu pelaku lagu yang ternyata adalah seorang perempuan yang bernama DS, yang berkelahiran Aceh, seorang Wiraswasta, dengan Alamat di Jalan Kijang Lama Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan . Kota Piring Kota Tanjungpinang. Hasil penangkapan di Tempat tinggal tersangka yang beralamat di Jalan Lembah Purnama Kelurahan Tanjung Ayun Sakti Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang pada Minggu ( 16 / 02 ) sekitar pada pukul 15.30 Wib polisi mengamankan barang bukti dari ketiga pelaku ini yakni berupa satu paket yang diduga Narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik bening , 1 (satu) paket kecil ganja dengan terbungkus koran , 2 (dua) paket sedang sabu , uang sebesar Rp 400.000, 1 ( satu ) unit handphone Oppo warna biru,1 (satu) unit handphone oppo warna biru,hp xioami, Lenovo, 35 ( tiga puluh lima ) plastik klip, tambangan digital, ATM BNI, dan lainya seperti alat penunjang untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut.
Adapun kronologis penangkapannya, pada Hari Minggu tanggal 16 Februari 2020 sekira pukul 11.00 wib Anggota Satuan Reserse Narkoba polres bintan yang di pimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Bintan AKP. NENDRA MADYA TIAS,SIK, beserta Kanit I Reserse narkoba polres Bintan yakni IPDA RICHIE PUTRA, SH, telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang mengaku bernama RA yang di duga melakukan tindak pidana narkotika di dalam kamar kost tersangka yang beralamat di Jalan Eka Bakti Kel. Tanjung Uban Utara Kecamatan Bintan Utara kabupaten Bintan, dan selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan rumah ditemukan 1 (satu) paket yg di duga Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening, 1 (satu) paket kecil Narkotika Jenis Ganja yg dibungkus dengan kertas koran, dan barang bukti lainnya, yang selanjutnya dilakukan interogasi terkait dengan barang bukti tersebut diakui dan didapati dari teman nya yang berada di Tanjungpinang.
Selanjutnya dilakukan pengembangan ke Tanjungpinang dan mengamankan 1 (satu) orang laki2 mengaku bernama AA yang pada saat dilakukan penggeledahan rumah ditemukan 2 (dua) paket sedang, yang diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening dan turut di amankan juga 1 (satu) orang perempuan mengaku bernama DS yang saat di lakukan penangkapan terhadap AA yang bersangkutan, sedang bertransaksi narkotika diduga jenis sabu di dalam rumah tersangka AA, dan didapati 1(satu) paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang diketahui dibungkus dengan sebuah plastik bening.

Kasat Narkoba Polres Bintan AKP Nendra Madya Tias , menanggapi akan hal ini ” Untuk perkara, tetap kami proses sesuai aturan yang ada dan sambil didalami lagi keterkaitan dengan jaringan – jaringan peredaran gelap narkotika lainnya” ujarnya saat dikonfirmasi Radar Kepri via wa. ( Waty )

Ditulis Oleh Pada Rab 19 Feb 2020. Kategory Bintan, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek